INDOBALINEWS - Saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, pelayanan pajak daerah di Bapenda Kota Denpasar buka 2 hari. Namun pelayanan pajak ini berlangsung selama setengah hari.
Kepala Badan Pendapatan Kota Denpasar IGN Eddy Mulya didampingi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengungkapkan, hal ini merujuk pada surat dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor: 000.8.3.4/424/Org tanggal 1 April 2024 perihal Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.
"Pelayanan pajak daerah Kota Denpasar buka pada hari Senin-Selasa tanggal 8 - 9 April 2024," kata Eddy Mulya, Minggu (7/4) di Denpasar.
Adapun waktu pelayanan ini dimulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.
Sementara itu tanggal 10 hingga 15 April 2024 tutup. Pelayanan Pajak Daerah selain di Kantor Bapenda juga dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma Lumintang, khusus untuk Pajak BPHTB
Pihaknya pun meminta agar wajib pajak dapat lebih awal melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak.
Sementara itu, realisasi pajak pada triwulan pertama tahun 2024 Kota Denpasar menunjukkan hal yang positif. Dimana capaian pajak ini sudah mencapai 26,65 persen.