Cuti Bersama Libur Lebaran 2024: Pelayanan Pajak di Denpasar Tetap Buka 2 Hari

- 8 April 2024, 06:28 WIB
Kepala Badan Pendapatan Kota Denpasar IGN Eddy Mulya saat meninjau pelayanan pajak di Denpasar.
Kepala Badan Pendapatan Kota Denpasar IGN Eddy Mulya saat meninjau pelayanan pajak di Denpasar. /Dok Humas Pemkot Denpasar

 

 

INDOBALINEWS - Saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, pelayanan pajak daerah di Bapenda Kota Denpasar buka 2 hari. Namun pelayanan pajak ini berlangsung selama setengah hari.

Kepala Badan Pendapatan Kota Denpasar IGN Eddy Mulya didampingi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengungkapkan, hal ini merujuk pada surat dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor: 000.8.3.4/424/Org tanggal 1 April 2024 perihal Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

"Pelayanan pajak daerah Kota Denpasar buka pada hari Senin-Selasa tanggal 8 - 9 April 2024," kata Eddy Mulya, Minggu (7/4) di Denpasar.

Adapun waktu pelayanan ini dimulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.

Baca Juga: Curi Motor di Kuta Berniat Dijual di Lombok, Belum Sampai di Pelabuhan Padangbai Warga Praya Tertangkap

Sementara itu tanggal 10 hingga 15 April 2024 tutup. Pelayanan Pajak Daerah selain di Kantor Bapenda juga dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma Lumintang, khusus untuk Pajak BPHTB

Pihaknya pun meminta agar wajib pajak dapat lebih awal melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak.

Sementara itu, realisasi pajak pada triwulan pertama tahun 2024 Kota Denpasar menunjukkan hal yang positif. Dimana capaian pajak ini sudah mencapai 26,65 persen.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x