Pengumuman Penting Bagi Warga Bali, 1 Juni 2023 Beli Solar Pakai QR Code Subsidi Tepat

31 Mei 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi pembelian BBM dengan QR Code. /Dok Humas Pertamina

INDOBALINEWS - Usai setahun sosialisasi pendaftaran transaksi BBM berbasis QR Code, mulai besok Kamis 1 Juni 2023, peraturan pembelian solar akan diterapkan 100 persen.

Menurut Area Manager Comm, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi  penerapan pembelian BBM dengan menggunakan QR Code kali ini baru berlaku untuk produk Biosolar saja.

“Bagi konsumen yang ingin membeli BBM Solar Subsidi saat ini di Bali wajib menggunakan QR Code mulai tanggal 1 Juni 2023," ujar Ahad dalam pernyataan resminya Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: Usai Viral di Medsos, Kini Lima Pemenang Flash Sale Rp1 Shopee Resmi Terima Mobil Seharga Rp1

Lebih lanjut Ahad Rahedi mengungkapkan dalam masa sosialisasi 1 tahun belakangan, tercatat data transaksi harian menggunakan QR Code di Bali mencapai 92 persen.

Oleh karenanya Pertamina Patra Niaga wilayah Bali kini mulai melaksanakan penerapan kewajiban transaksi BBM berbasis QR Code.

Kebijakan ini didasarkan pada instruksi Pemerintah yang tertuang dalam SK BPH Migas No. T-928/MG.05/BPH/2022 tentang pelaksanaan Uji Coba Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dengan QR Code dan SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas /KOM/2020 tentang pengendalian Solar Subsidi JBT.

Baca Juga: Siap -Siap Bali Banjir Turis, Pesawat Terbesar di Dunia Tiap Hari Terbang ke Bali

"Kami menghimbau bagi konsumen wilayah Bali yang belum terdaftar kendaraannya, agar segera mendaftar melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau dapat mendatangi langsung ke SPBU,” jelas Ahad.

Sampai dengan 30 Mei 2023, jumlah pemilik QR Code  kendaraan pengguna biosolar di Bali sebesar 112.000 kendaraan sudah melakukan registrasi dan bertambah signifikan jelang diterapkan penerapan transaksi menggunakan QR Code.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Sunset di Bali dari Atas Kapal Pesiar Shivanna

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah mendukung dan melakukan registrasi Program Subsidi Tepat.

"Harapannya dengan metode ini tidak ada lagi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan kami ingatkan kembali kepada konsumen  jangan lupa membawa QR Code nya untuk melakukan transaksi pembelian solar subsidi," ujar Ahad.

Diungkapkannya juga dari pantauan yang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan,  pada umumnya, warga masyarakat menanggapi positif  dan mendukung pelaksanaan Program Subsidi Tepat ini.

Baca Juga: Viral Bule Pakai Krypto, Begini Penegasan Kepala Perwakilan BI Bali

Menurut beberapa konsumen yang ditemui di SPBU, dengan adanya program subsidi tepat seperti ini justru memudahkan mereka yang lolos verifikasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang sudah ditentukan, dan juga mempercepat antrian ketika melakukan pembelian solar subsidi.

Teguh, Driver yang melakukan pengisian BBM Solar di SPBU 54.801.15 wilayah Kota Denpasar, menyambut baik kebijakan pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR Code, “Pelayanannya menjadi lebih cepat,” ujar Teguh.

Baca Juga: Miris, Indonesia 'Juara 3' Jumlah Perokok Terbesar di Dunia

Sementara Supir Bus yang dijumpai sedang melakukan pengisian bbm solar subsidi di SPBU 54.822.13,  daerah Kabupaten Jembrana menyambut baik kebijakan pemerintah untuk melakukan pembatasan konsumsi solar subsidi.

Program tersebut menurutnya membuat penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. 

Per tanggal 30 Mei 2023 tercatat transaksi pembelian BBM Solar subsidi menjelang penerapan kewajiban pembelian BBM Solar subsidi dengan menggunakan QR Code telah mencapai 92% persen.

Baca Juga: Sebar Video Wisatawan Asing Bermasalah di Medsos Bisa Diproses Hukum, Kapolda Bali Ingatkan

Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan dari yang sebelumnya 81% persen di wilayah Bali, sebelum program full cycle Subsidi Tepat Solar Subsidi diterapkan.

Sesuai dengan SK BPH Migas di atas untuk transaksi Biosolar, kendaraan roda empat pribadi dibatasi hanya boleh mengisi sebanyak 60 liter per hari, untuk kendaraan roda empat angkutan umum sebanyak 80 liter per hari sedangkan kendaraan roda enam ke atas sebanyak 200 liter per hari.

Kebijakan ini dimaksudkan agar penyaluran BBM bersubsidi merata dan tepat sasaran.***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler