Ini Cara Menghindari Penipuan Online

8 Juni 2021, 21:18 WIB
Ilustrasi penipuan online shop. //Pexels.com/Mohamed_hassan


INDOBALINEWS - Seiring perkembangan zaman, era digitalisasi melaju semakin pesat dan luas, semua pengguna internet dituntut untuk semakin cakap dalam menggunakannya.

Untuk itu dalam rangka mewujudkan masyarakat indonesia yang paham akan literasi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama dengan Siberkreasi menggelar acara Webinar Literasi Digital di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin 7 Juni 2021.

Webinar ini digelar terkait dengan upaya pemerintah untuk berjuang mengedukasi masyarakat tentang Literasi Digital yang lebih baik kedepannya agar timbul kesadaran masyarakat untuk lebih bijak dan cakap menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Selesai Tahap I dengan 7 Tersangka

Hadir sebagai pembicara dalam Webinar yang diikuti oleh sekitar 150 peserta secara virtual ini adalah Melanie Subono, Aktivis dan Musician, Wibi Andrino, SH, MH, DPRD DKI Jakarta, DR.Arif Rahman, M.Pd, Dosen Pasca Sarjana Undikma. Gazzir S.Pd, Kepala Sekolah SMPN 4 Lingsar dan Sekretaris PGRI Lombok Barat, dan Key Opinion Leader, Ahmad Afandi serta moderator Claudia Lengkey.

Dalam kesempatan ini Wibi Andrino memberikan tips untuk menghindari penipuan online. Diantaranya adalah agar selalu menjaga kerahasiaan data diri. “Jangan memberikan data diri pada tiap orang bahkan orang terdekat seperti pacar sendiri misalnya, keep it private, dan lihat juga rekam jejak lawan interaksi di internet,” ujar Wibi.

Baca Juga: Jerinx Bebas dari Lapas Kerobokan Dijemput Nora Alexandra, Ayah dan Personel Band SID

Selain itu untuk para pengguna belanja online, perlu juga mengecek porto folio track marketplace-nya. Selain itu yang berikutnya adalah pilih marketplace terpercaya untuk belanja online, misal yang umum dan populer seperti tokopedia, shoope dan lainnya.

“Meski yang common saja belum menjamin tak ada skimming juga tapi jauh lebih bagus , karena pihak e-commerece akan bertanggung jawab disamping para pedagang juga terverifikasi oleh penyedia. mereka menahan uang sebelum barang diterima, kalau terjadi kesalahan uang akan kembali,” imbuhnya.

Baca Juga: Gerah Diroasting 'Dewa Panci' dan Disudutkan 33 Kali, Roy Suryo: Bercanda Ada Aturannya

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah menyediakan perlindungan kepada konsumen dalam UU No 8 tahun 1999 Pasal 7 tentang perlindungan konsumen.

“Seorang penjual wajib memberi ganti rugi apabila barang tak sesuai dengan yang dijanjikan. Dan pembeli bisa menuntut haknya. Oleh karenanya sengan literasi digital kita bisa mengetahui hak kita secara hukum,” tandasnya. Ia juga menegaskan lagi bahwa literasi digital satu satunya jawaban untuk menangkap penipuan. Karena kita tak bisa menolak perkembangan jaman.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler