Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

25 Agustus 2021, 13:23 WIB
YouTuber Muhammad Kece telah ditangkap petugas kepolisin dan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam. /PMJ News

INDOBALINEWS – Seorang Youtuber bernama Muhammad Kece yang kerap mengunggah konten melecehkan Islam ditangkap petugas kepolisian.

Petugas dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Muhammad Kece di Bali yang kini resmi sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya melalui konten Youtube.

Sejumlah konten yang dinilai menistakan agama Islam telah dihapus dari Youtube atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Febri Diansyah Tantang Keberanian Jadikan Eks Napi Koruptor sebagai Pimpinan KPK

Penghapusan konten tersebut karena diduiga sarat dengan penodaan agama dan unggahannya berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan kabar penangkapan tersebut. "Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Agus Andrianto, dikutip dari PMJNews, Rabu 25 Agustus 2021.

Menurut Agus Adrianto tersangka Muhammad Kece sedang dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Muhammad Kece telah menjadi tersangka.

Baca Juga: Taliban Pastikan Tegakkan Hukum Syariah, Sistem Demokrasi Tidak Memiliki Basis di Afghanistan

Setelah ditangkap di Bali, Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.

Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten Youtube yang diduga menistakan agama Islam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan kepolisian berupaya menuntaskan kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Kata dia Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara tersebut.

"Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video (terkait kasus itu) di YouTube," ujarnya.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler