'Kuda Poni' Selebgram Bali, Pelaku Live Bugil di Medsos Mengaku Tak Terima BO dari Luar

20 September 2021, 14:25 WIB
Selebgram Bali berinisial RR atau Kuda Poni pelaku live bugil di medsos Manggo (berbaju oranye-red) dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus pornografi, di Mapolresta Denpasar, Bali Senin 20 September 2021. /Dok Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Selebgram di Bali dengan nama medsos Kuda Poni, berinisial RR yang digerebek polisi saat tengah live bugil di medsos di kosnya di Jalan Taman Pancing Denpasar Bali, mengaku tak menerima booking order (BO) dari luar.

Wanita berusia 32 tahun yang pernah bekerja di sebuah karaoke ini hanya menerima keuntungan saat live pornonya yang mencapai Rp25-50 juta setiap bulannya.

Hal itu diungkapkannya oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol.Jansen Avitus Panjaitan saat rilis pengungkapan pelaku pornografi melalui medsos Mango secara live, yang digelar Polresta Denpasar Bali, Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Rasakan Sensasi Kesejukan Desa di Atas Awan, Ranu Pani Lumajang

Dikatakan oleh Kapolresta bahwa dari penggerebekan dini hari ini telah sejumlah barang termasuk empat SIM Card, kursi Gaming, Speaker ATM 3 Bank, baby oil, mainan menyerupai alat kelamin laki-laki, lisptsitk. 

"Modus pelaku sebagai seorang selebgram, terkait dengan pengungkapan pelaku pornogragfi melalui Medsos Mango dengan modus operandinya mempertontonkan aurat atau telanjang bulat secara live pada medsos tad. Pelaku berinisial R, Kuda Poni alias Bintang Live beralamat di Jalan Palapa Denpasar dan TKP di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing Denpasar," ujar Jansen.

Baca Juga: Kalah Pertama Kali Sebagai Pelatih Roma, Ini Komentar Mourinho

Dijelaskannya juga oleh Jansen bahwa menurut pengakuan pelaku ia telah 'berpraktek' live porno ini sudah sembilan bulan belakangan dengan keuntungan perbulannya sekitar Rp25-50 juta setiap bulannya.

"Dari pengakuan pelaku ini juga ia tidak menerima booking order (BO) meski pada saat dia live banyak yang megajak BO tapi ditolak. Dia hanya melakukan live pornografi, jadi kalau di-BO dia tidak mau," imbuh Kapolresta didampingi oleh Kepala Satreskrim Polresta Denpasar Bali, Komisaris Polisi Mikael Hutabarat, SH, SIK, MH, Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unram Juarai Kompetisi Tingkat Internasional

Dan atas kasus ini, terduga pelaku dikenai Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU

No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

RR atau Kuda Poni saat digerebek polisi di Kota Denpasar, Bali pada Jumat 17 September 2021 Selebgram cantik ini dalam posisi bugil dan tengah live. Tersangka RR ditangkap saat berada di apartemennya di Taman Pancing, Denpasar Selatan, sekitar pukul 02.00 WITA Jumat. Dia langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar.

Baca Juga: Pembangunan Sungai Buatan Tukad Unda akan Selesai Lebih Cepat dari Target

Kronologi penangkapannya sendiri, lanjut Jansen berawal dari informasi bahwa ditemukan ada berbau pornografi live di medsos Manggo yang dilakukan selegram dengan sebutan Kuda Poni. Dan setelah dilakukan  diketahui pelaku berada di Apartemen Kubu Mawar Residence  di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan.

Atas hal tersebut pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 pukul 02.00 wita tim Sat Reskrim  Polresta Denpasar melakukan penggrebekan aktifitas selegram tersebut yang mana saat penggrebekan pelaku sedang melakukan live pornografi dalam keadaan telanjang bulat ( bugil ) di medsos Manggo.

Baca Juga: Hilang Semalaman saat Spear Fishing, Warga Buleleng Akhirnya Ditemukan

"Pelaku juga telah mengakui perbuatannya yang telah mempertontonkan aurat ( telanjang bulat ) secara live pada medsos Manggo dan mengakui memiliki akun atau ID di medsos Manggo atau Bigo untuk mencari penghasilan / keuntungan setiap harinya."***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler