'Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Gunakan Simbol Agama untuk Muluskan Aksi Bejatnya'

12 Januari 2022, 06:55 WIB
Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati di pondok pesantren. /Dok. PMJ News/

 

INDOBALINEWS - Herry Wirawan, predator anak di pondok pesantren yang telah memperkosa 13 santriwati asuhannya menggunakan simbol agama dan simbol pendidikan untuk memuluskan aksi bejadnya.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan sehingga Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

"Yang paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut. "Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana.

Baca Juga: Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan, Predator Anak di Pondok Pesantren

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022 seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Viral Video Sajen Semeru, Pelaku Intoleransi Diburu Polisi

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Baca Juga: Dua Ibu Rumah Tangga yang Menjadi Tekong CPMI Ilegal, Ditangkap Polisi

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Menurutnya pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Properti di Bali yang Dilaporkan Seorang Artis Sinetron

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler