Viral Pengeroyokan WNA, Kakanwil Kemenkumham Bali Beri Tanggapan

4 Februari 2022, 08:06 WIB
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan giat Intelijen Keimigrasian, Rabu 2 Februari 2022. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham

INDOBALINEWS - Video viral pengeroyokan WNA yang beredar di medsos mendapat tanggapan Kanwil Kemenkumham Bali.

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan apabila pelaku yang berkewarganegaraan asing terbukti melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Pelestarian Kain Tenun Endek Bali Perlu Tindakan Nyata

"Yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujar Jamaruli.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sore Ini Penerbangan Perdana Jepang ke Bali Tiba di Bandara Ngurah Rai

Kakanwil Kemenkumham Bali juga mengingatkan kepada WNA untuk selalu berprilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada di Wilayah Indonesia serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan Kanwil kementerian Hukum dan HAM bali akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang di lakukan oleh WNA yang ada di Bali.

Baca Juga: Jelang G20: PLTS di Jalan Tol Bali Mandara Segera Direalisasikan

Sebelumnya Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan giat Intelijen Keimigrasian terhadap sebuah video Pengerotokan yang terjadi antar sesama Warga Negara Asing (WNA).

Berawal dari Video yang penganiayaan yang dilakukan oleh sesama WNA, Tim inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bergerak menuju Kantor Polisi Sektor Kuta Utara pada Tanggal 2 Februari 2022 Pukul 17.30 Wita.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pantau Kebakaran Lokasi Relokasi Pasar Johar Semarang

Setibanya di Kantor Polisi Sektor Kuta Utara pada Pukul 18.00 Wita, Tim mendapatkan informasi yaitu pada Hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekitar Pukul 12.30 Wita telah terjadi pengeroyokan di Luxury Lime Villas Jl. Subak Sari, Tegal Gundul, Desa Tibu Beneng, Kecamatan Kuta Utara.

Saksi dari Kejadian tersebut berinisial CEML menjelaskan bahwa pada rabu Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 Wita Saksi dan Korban WNA berkebangsaan Ukraina berinisial OZ mendatangi tempat tinggal pelaku di Luxury Lime Villas.

Baca Juga: Cek Persiapan untuk Hidup Sehat dan Bahagia di Masa Tua

Ia datang untuk menanyakan pertanggungjawaban atas hilangnya sepeda motor milik saksi yang disewa oleh pelaku beriniisial VK WNA berkewarganegaraan Ukraina.

Selanjutnya pelaku tidak mau bertanggungjawab atas kehilangan sepeda motor tersebut dan menuduh saksi yang telah mencuri sepeda motor tersebut.

Baca Juga: Biar Masyarakat Tak Bingung, Seragam Satpam Ganti Warna Lagi

Kemudian pelaku menghubungi teman-temannya yang merupakan WNA juga berjumlah 4 (empat) orang yang mengaku sebagai Polisi Internasional.

Teman-teman pelaku tersebut datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan Mobil SUV berwarna hitam tanpa Nomor Polisi. ***

 

 

Editor: Saifullah

Tags

Terkini

Terpopuler