Pukul Anak Tetangga Sampai Benjol, Opa Diamankan Polisi Kena Pasal Perlindungan Anak

20 April 2022, 16:12 WIB
Mes Tanu ala Opa karena melakukan kekerasan terhadap anak. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Satuan Reskrim Polresta Denpasar Unit VI mengamankan seorang pria bernama Mes Tanu ala Opa (34) karena melakukan kekerasan terhadap anak.

Ia diketahui pukul anak tetangga sampai benjol dengan kepalan tangan saat korban tengah bermain bersama teman temannya.

Opa yang tinggal di jalan Bung Tomo Bung Tomo VI No. 3 Pemcutan Denpasar Utara Kota Denpasar ini diamankan pada Selasa 19 April 2022 atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Kasus Aplikasi Binomo, Pacar Indra Kenz Vannessa Khong dan Ayahnya Ditahan

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.,S.H., S.I.K., M.H menjelaskan dua anak yang menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan pelaku berinisial S (14) dan MS (9)

"Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial ND (27) yang mengatakan bahwa dua anaknya mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku," ujar Kompol Mikael Hutabarat dalam pernyataan resminya Rabu 20 April 2022.

Korban dan pelaku merupakan tetangga kos dan peristiwa ini terjadi pada Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 23.30 wita di jalan Bung Tomo VI Pemecutan Denpasar Utara Kota Denpasar.

Baca Juga: Asik , Anak 18 Tahun ke Bawah Bisa Mudik Tanpa Tes Swab

Kasat Reskrim  saat kejadian dua korban sedang bermain bersama teman temanya di TKP dan saat itu pelaku melintas dan korban melihat pelaku membeli miras (arak).

Kemudian pelaku melihat korban MS bertengkar dengan teman bermainya dan tiba tiba pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal.

Melihat hal tersebut kakak korban berinisial S menegur pelaku dan menanyakan kenapa memukul adiknya tetapi korban S malah mendapatkan pukulan di bagian kepala sebanyak 1 kali dan pelaku memukul korban dengan tangan mengepal.

Baca Juga: Persita Tangerang Tunjuk Angel Alfredo Vera Sebagai Pelatih Gantikan Widodo Cahyono Putro

“Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma),” kata Kasat Reskrim.

Setelah kejadian tersebut ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Denpasar selanjutnya Tim Unit VI dipimpin Kanit Iptu I Made Sidia melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MES TANU ala OPA .

“Pelaku dapat kita amankan di kosnya Jl. Bung Tomo VI No. 3 Pemcutan Denpasar Utara Kota Denpasar dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ucap Kompol Mikael.

Baca Juga: Menurun Drastis, Angka Stunting di Lombok Timur

Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler