Kasus Oknum Dosen jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Mencoreng Dunia Pendidikan

10 Januari 2023, 15:10 WIB
I Wayan Adi Aryanta SE SH MH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya Artha Bali sekaligus Advokat LBH PSI Bali. /Dok Adi

 

 

INDOBALINEWS - Perbuatan oknum dosen asal NTT yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur saat berada di toilet Bandara Ngurah Rai Bali memicu keprihatinan banyak pihak.

Selain itu perbuatan oknum dosen berinisial FBS itu membuat kekhawatiran para orang tua akan keselamatan anak di ruang publik.

Tindakan oknum dosen tersebut menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya Artha Bali I Wayan Adi Aryanta SE SH MH sangat mencoreng dunia pendidikan.

Baca Juga: Mengaku Baru Pertama Kali Gagahi Bocah di Bawah Umur, Klaim Si Oknum Dosen Diragukan

"Sangat mencoreng dunia pendidikan. Apalagi saat ini di kampus wajib ada tim pengawas perlindungan anak dan perempuan," ujar Wayan Adi di Denpasar Selasa 10 Januari 2023.

Lebih lanjut menurut Wayan Adi Rektor tempat mengajar oknum dosen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut harus memerintahkan penyelidikan dan menonaktifkan tersangka.

Baca Juga: Liga 1: Ini Alasan Barito Putera Tidak Bisa Mainkan Gustavo Tocantins pada Laga Melawan PSM Makassar

"Ini harus dilaksanakan, karena kalau menunggu penyelidikan dan penyidikan pidana butuh waktu lebih panjang, terlebih ada asas praduga tidak bersalah.Khawatirnya terduga mengulangi perbuatannya," imbuh Wayan Adi yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Universitas Terbuka (UT) Wilayah Denpasar ini.

Intinya adalah, lanjut Wayan Adi, oknum dosen tersebut harus segera dijauhkan dari lingkungan kampus tanpa harus menunggu proses hukum pidana.

Baca Juga: Oknum Dosen Asal NTT Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bandara Ngurah Bali Resmi Tersangka

Dijelaskannya juga terkait Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan di kampus berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021,  tentang: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Jika kampus bersangkutan tidak ada Satgas Pengendalian Kekerasan Seksual maka ijin kampus sebaiknya dibekukan sementara," tegas Wayan Adi.

Baca Juga: HUT PDIP ke 50, Jokowi: Indonesia akan Mengulang Kepemimpinan Global Seperti Era Bung Karno

Seperti yang diberitakan sebelumnya Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penetapan tersangka terhadap oknum dosen berinisial FBS itu.

Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa 10 Januari 2023.

 Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di dalam toilet Gate 3, keberangkatan domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 16:00 WITA.

Baca Juga: Kasus KDRT: Venna Melinda dan Ferry Irawan Sudah Diperiksa Polisi

Unit PPA Polda Bali saat ini sudah memeriksa dan menyidik tersangka. Perbuatan amoral tersebut dilakukan di toilet ruang tunggu di Terminal Keberangkatan Domestik di Bandara Ngurah Rai Bali.

Bayu menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak gegabah dan serta merta menahan tersangka berinisial FBS yang menurut identitas sementara adalah seorang dosen.

Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban yang masih berusia 13 tahun asal Tangerang, Banten.

Baca Juga: Utang Menumpuk karena Cuaca Ekstrem di Bali, Nelayan Tradisional Pasrah

Sementara identitas tersangka yakni FBS berasal dari Raja, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Tersangka kelahiran 4 April 1985 ini saat ini masih sebagai dosen di sebuah kampus di Desa Rada Mata, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler