Waduh! Pria asal Sumatera Selatan Kibuli Korban hingga Rugi Nyaris Rp 800 Juta

6 Februari 2023, 21:20 WIB
Pria asal Sumatera Selatan, EJS diamankan Polres Jembrana setelah terbukti lakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah. /DOK. POLRES JEMBRANA

INDOBALINEWS - Pria berinisial EJS diamankan kepolisian karena kasus penipuan melalui transaksi elektronik. Pelaku tertangkap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan melalui transaksi elektronik.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/III/2022/SPKT/ POLRES JEMBRANA / POLDA BALI, tanggal 7 Maret 2022.

Dalam laporan tersebut, korban mengakui mengalami penipuan melalui transaksi elektronik pada hari minggu tanggal 2 januari 2022 sekitar pukul 11.26 Wita.

Baca Juga: Denpasar dan Inggris Jajaki Pemberian Beasiswa ke Inggris untuk Pelajar dan Mahasiswa

Korban mendapat chat via Whatsapp dari nomor yang tidak dikenal dengan isi chat Whatsapp tersebut "minta waktunya".

"Kemudian nomor Whatsapp tersebut menelepon korban dan menyampaikan kepada korban kalau korban mendapatkan hadiah undian dari salah satu bank," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana.

"Untuk dapat mengambil hadiah tersebut pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP (one time password) yang sudah diterima oleh korban ke handphone pelaku dan kemudian oleh korban kode OTP tersebut dikirim ke pelaku."

Baca Juga: Tottenham Hotspur Vs Man City: Hary Kane Masuk Buku Sejarah Liga Inggris!

Gde Juliana mengatakan, setelah korban mengirim kode OTP, ia mendapat notifikasi mencurigakan yakni adanya dana keluar Rp. 499.999.999 ke rekening atas nama R A.

Dan kemudian ada lagi dana keluar sebesar Rp 299.000.000 ke Briva atas nama D S. Korban langsung menghubungi nomor Whatsapp tersebut, namun sudah tidak aktif.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 798.999.999 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," kata Gde Juliana.

"Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh satuan reskrim Polres Jembrana dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial EJS di rumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan," terangnya.

Baca Juga: Leo Persembahkan Gelar Thailand Masters 2023 untuk Kekasih Tercinta, Begini Katanya

Lebih jauh, Gde Juliana menceritakan bahwa tersangka memang pernah menghubungi korban pada 2 Januari 2022 lalu. Untuk melancarkan aksinya, EJS bekerja dari dalam hutan dekat kediamannya di Desa Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Ia menggunakan tiga buah handphone, di mana barang bukti tersebut semuanya ditaruh di dalam pondok yang ada di hutan tersebut.

"Dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku dibantu oleh 3 orang temannya dimana tersangka bertindak sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai ketua dari kelompok tersebut.

"Sedangkan 3 orang temannya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik atau penjual saldo (apabila aksinya tersebut berhasil)."

Baca Juga: Ada Sekolah Lansia di Tegal Harum yang Jadi Percontohan, Jika Tamat Diwisuda

Tersangka sendiri telah melakukan perbuatan penipuan secara online sejak 2019 lalu. Hampir empat tahun berkecimpung di "dunia penipuan online", EJS total telah meraup keuntungan kurang lebih Rp 1,7 miliar.

"Selanjutnya uang dari hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil Pajero," terang Gde Juliana.

Dari kasus ini, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, sebuah mobil Mitshubishi Pajero Sport, STNK dan beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka dipersangkakan telah melanggar empat berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda paling besar Rp 12 Miliar.

Editor: Kirania Hafshah

Sumber: Polres Jembrana

Tags

Terkini

Terpopuler