Posting Pesta Tahun Baru Lawas di Medsos, Seorang Wanita di Kuta Bali Berurusan Dengan Polisi

- 2 Januari 2021, 15:25 WIB
Tim Polres Badung Bali langsung tanggap sidak di Restoran Finns Beach Club, Badung Bali, pada Jumat 1 Januari malam setelah postingan seorang wanita di medsos soal pesta tahun baru tanpa prokes yang ternyata video lawas.
Tim Polres Badung Bali langsung tanggap sidak di Restoran Finns Beach Club, Badung Bali, pada Jumat 1 Januari malam setelah postingan seorang wanita di medsos soal pesta tahun baru tanpa prokes yang ternyata video lawas. /Dok Humas Polres Badung

INDOBALINEWS - Lagi-lagi, pengguna medsos diingatkan untuk selalu berhati-hati memposting apapun di akun pribadi kita sendiri. Banyak kasus hukum berawal dari sekedar postingan yang serius maupun hanya berniatan iseng.

Baca Juga: Lompat Dari Tebing Sungai Yeh Mekecir Jembrana Bali, 2 Kakak Beradik Tenggelam

Seperti kasus yang baru saja terjadi pada seorang wanita berinisial NLNA. Di akun Instagram (nitha675) dan Facebook atas namanya. /ia memposting video seolah-olah suasana penyambutan tahun baru 2021 di Restoran Finns Beach Club, Badung Bali.

Baca Juga: Hai Pecinta K-Pop, Jaehyun Sudah Sembuh Covid-19 Golden Child Siap Kembali

Dalam video itu terlihat suasana pesta tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan. Padahal selama libur Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali, jelas melarang pesta tahun baru outdoor maupun indoor. Apalagi itu pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Walhasil Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Roby Septiadi, SIK dan tim langsung sigap tanggap menanggapi video di media sosial milik pelaku.

Tak lama setelah video tersebut naik di postingan NLNA, tim Polres Badung langsung sidak ke restoran yang jadi salah satu tempat favorit para turis di Bali.

Baca Juga: Ini Isi Maklumat Kapolri, Diantaranya Larangan Sebarluaskan Konten Terkait FPI di Medsos

Nah setelah dilakukan penangkapan terhadap NLNA, 27 tahun, diketahui video tersebut adalah video lawas penyambutan tahun baru 2020, bukan video penyambutan tahun baru 2021, Jumat  1 Januari 2020 pukul 00.00 wita.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuh Karyawati Bank Mandiri Kuta Bali, Kos Bersama Ortu Dekat TKP

"Pelaku memposting / mengirimkan story /cerita tersebut ke Medsos untuk mengenang suasana penyambutan tahun baru tahun 2020 yang kala itu tidak dalam suasana Pandemi Covid-19," ujar Robby mengutip pernyataan pelaku yang tinggal Jalan Legian Kut, Badung kepada penyidik.

 

Dalam pemeriksaan itu, pelaku juga mengungkapkan kronologisnya. 
Berawal di Jumat tanggal 31 Desember 2020 sekitar jam 00.30 wita. Ia baru pulang bekerja dan sedang berada di rumah pacarnya yang tinggal di Legian.

Baca Juga: Gelombang Baru Covid-19, Masjid di Beijing Ditutup Lagi

Tim Polres Badung Bali langsung tanggap sidak di Restoran Finns Beach Club, Badung Bali, pada Jumat 1 Januari malam setelah postingan seorang wanita di medsos soal pesta tahun baru tanpa prokes yang ternyata video lawas.
Tim Polres Badung Bali langsung tanggap sidak di Restoran Finns Beach Club, Badung Bali, pada Jumat 1 Januari malam setelah postingan seorang wanita di medsos soal pesta tahun baru tanpa prokes yang ternyata video lawas. Dok Humas Polres Badung

Baca Juga: Arya Wedakarna Berharap Masyarakat Dukung Program Vaksinasi Covid-19

Sebelumnya, pelaku membuat video di parkiran Finns Beach dengan menggunakan HP milik pelaku kemudian video tersebut dikirim ke cerita / story Instagram pelaku yang otomatis terkoneksi ke story facebook.

Selanjutnya pelaku mencari video penyambutan tahun baru 2020 di Finns Beach Club tempat kerja pelaku yang tersimpan di HP, lalu dikirim ke story Instagram & facebook.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 1 Januari 2021

Dalam video tersebut pelaku mencantumkan kalimat Happy New Year 2021 dan men”tag” pacar pelaku atas nama @sucipta_yaasa, I Love You.

Dengan adanya story tersebut membuat seolah-olah ada perayaan tahun baru 2021 di Finns Beach Club tanpa menerapkan protokol kesehatan padahal sebenarnya video tersebut video tahun 2020.

Baca Juga: Terungkap Peredaran Sabu 50 Kg Dalam Kemasan Teh China, Jaringan Aceh Medan dan Jakarta

Pelaku mengetahui bahwa restoran Finns Beach Club tidak mengadakan acara pada saat pergantian tahun karena operasional restoran tutup lebih awal yaitu jam 23.00 wita sesuai anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran Covod-19.(***)

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x