"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi.
Baca Juga: Terpeleset di Saluran Irigasi, Nyawa Seorang Nenek Melayang di Gianyar Bali
Namun jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari, maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Baca Juga: Keluarga Mia Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Asal Bali Terima Santunan Jasa Raharja
Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.
Berselang beberapa jam, tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana juga mengajukan banding.
Baca Juga: Ketahui 16 Pertanyaan Kepada Calon Penerima Vaksin Covid-19 Sebelum Jalani Vaksinasi
Selain pidana badan, jaksa juga Jerinx dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.