Bule Inggris David James Taylor, Pembunuh Polisi Bali Bebas dan Dideportasi Hari Ini

- 11 Februari 2021, 13:19 WIB
David James Taylor pembunuh polisi Bali yang hari ini bebas murni tiba di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Jalan Taman Jimbaran No 1 Kuta Selatan, Kamis 11 Februari 2021.
David James Taylor pembunuh polisi Bali yang hari ini bebas murni tiba di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Jalan Taman Jimbaran No 1 Kuta Selatan, Kamis 11 Februari 2021. /Dok Shira Ade Indobalinews

INDOBALINEWS - Setelah menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan dalam kasus pembunuhan polisi Bali, hari ini Kamis 11 Februari 2021, bule berkebangsaan Inggris David James Taylor  bebas dan dideportasi ke negaranya.

Sekitar pukul 10:30 Wita, David tiba di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Jalan Taman Jimbaran No 1 Kuta Selatan memakai baju hitam bercelana pendek. Ia membawa serta barang-barangnya dalam sebuah ransel dan sebuah sheet holder berwarna hitam.

Saat keluar dari mobil yang membawanya dari Lapas Kerobokan dengan pengawalan ketat petugas imigrasi ia tampak santai berjalan melewati sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak pagi di Kantor Imigrasi.

Baca Juga: Keluarga Tahu Riwayat Penyakit Ustad Maaher, Tepis Spekulasi Masyarakat Soal Penyebab Kematian

Hingga sore nanti David masih akan menunggu surat-surat di Kantor Imigrasi untuk selanjutnya akan dideportasi ke negaranya melalui badara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sebelumnya David keluar dari Lapas pukul 09.43 Wita dan langsung dibawa petugas imigrasi. Menurut Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing hari ini David bebas murni setelah menjalani hukuman pidana 6 tahun.

Baca Juga: Kanker Lambung Awalnya Mirip Sakit Maag, Waspadai 6 Gejalanya

"Hari ini saudara David Taylor akan bebas murni, ia masuk ke Lapas Kerobokan dengan pidana 6 tahun dan kasus 170 penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal," kata Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing seperti yang dikutip indobalinews.com.

Sementara itu dari siaran pers Kanwil Kemenkumham Bali diketahui bahwa setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas, David rencananya akan dideportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

 David James Taylor pembunuh polisi Bali yang hari ini bebas murni  menjalani prokes di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Jalan Taman Jimbaran No 1 Kuta Selatan, Kamis 11 Februari 2021.
David James Taylor pembunuh polisi Bali yang hari ini bebas murni menjalani prokes di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Jalan Taman Jimbaran No 1 Kuta Selatan, Kamis 11 Februari 2021. Dok Shira Ade Indobalinews

Baca Juga: Mantan Isteri Ditangkap Kasus Narkoba, Andika Kangen Band Kaget

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415 pukul 19.00 WITA," jelas Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis 11 Februari 2021 dalam keterangan tertulisnya.

David dipenjara enam tahun dalam kasus pembunuhan petugas Polsek Kuta, I Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2016. Pembunuhan itu dilakukan bersama pacarnya, Sara Connor, warga negara Australia.

Baca Juga: Residivis Tipu Teman, Ditangkap Polsek Gianyar Bali di Jember

Sang pacar Sara Connor sebelumnya sudah bebas pada Juni 2020 lalu. David menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dia mendapatkan remisi sebanyak 18 bulan 15 hari.

Kasus ini bermula saat keduanya tengah berada di Pantai Kuta, tepatnya di depan Hotel Pullman. Saat itu 17 Agustus 2016, pukul 03.45 WITA mereka bercengkerama sambil membawa masing-masing satu botol bir berukuran besar.

Tak lama kemudian Sara Connor kehilangan tas yang dibawanya yang tertinggal di pasir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama terdakwa.

Baca Juga: Rampok Bersenjata Pedang di SPBU Pelabuhan Benoa Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

David yang saat itu melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan langsung menanyakan apakah melihat sebuah tas di dekat korban berdiri. Namun, korban yang merupakan seorang anggota polisi lalu lintas yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu, mengatakan kepada David bahwa tidak melihat tas itu.

David curiga korban mengambil tas Sara dan langsung menggeledah tubuh dan kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan keberadaan tas Sara.

Karena korban tidak tahu dan melihat gelagat kedua korban mabuk, Wayan Sudarsa sempat memukul pasangan tersebut sehingga terjadilah perkelahian antara korban dengan David.

Baca Juga: Anak Anda Pegang HP Terus? Ini Tips Agar Anak Aman di Dunia Internet

Akhirnya David memukul kepala korban dengan botol bir yang dibawanya sehingga korban ambruk di pasir.

Setelah membiarkan korban tak berdaya, David kembali mencari tas tapi tak berhasil. Malah ia mengambil dompet milik korban, kartu ATM, dan telepon seluler milik Wayan Sudarsa.

Kemudian, terdakwa mengamankan kartu identitas dan kartu anggota milik korban yang selanjutnya memotong-motong semua kartu identitas milik Wayan Sudarsa untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Misteri Pria Berjaket Merah Terekam CCTV di Malam Pembunuhan Perempuan Bugil di Bali

Saat penyelidikan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan celana milik kedua tersangka yang dibakar usai menghabisi nyawa korban.  Barang-barang tersebut dibakar dengan tujuan sama, yakni menghilangkan bukti.

Bekas bakaran baju dan celana tersebut ditemukan di semak-semak Perumahan Purigading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan, David divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x