Nurdin Abdullah Bantah Terima Suap, KPK Tegaskan Pegang Bukti Kuat

- 28 Februari 2021, 14:07 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. /Antara/Dhemas Reviyanto

INDOBALINEWS - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Nurdin Abdullah menegaskan, ia tidak mengetahui transaksi yang dilakukan anak buahnya Edy Rahmat (ER), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," tegas Nurdin Abdullah, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021, sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Dikonfirmasi terpisah terkait bantahan Nurdin Abdullah ini, KPK menyebut sudah memiliki bukti kuat terkait keterlibatan mantan bupati Bantaeng dua periode itu.

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka

KPK pun mengingatkan kepada para tersangka dan pihak-pihak lain yang nantinya diperiksa dalam proses penyidikan, agar kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini, agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," tandas Ali Fikri.

Baca Juga: PDI Perjuangan Masih Syok, Belum Pikirkan Pengganti Nurdin Abdullah

Sebelumnya KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS).

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar. Rinciannya, pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Di antaranya pada akhir 2020 menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Puncak Harlah NU Momentum Eratkan Persaudaraan

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x