Terbakar Cemburu, Pemuda di Labuan Bajo Siram Pacar dengan Air Panas

- 17 Maret 2021, 11:56 WIB
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat IPTU Yoga Darma Susanto, STrK (tengah) bersama jajaran saat memberikan keterangan pers di Aula Kumala Polres Manggarai Barat, Selasa 16 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat IPTU Yoga Darma Susanto, STrK (tengah) bersama jajaran saat memberikan keterangan pers di Aula Kumala Polres Manggarai Barat, Selasa 16 Maret 2021. /Indobalinews/Dok Itho Umar

INDOBALINEWS - Seorang pemuda berinisial FJ di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pacarnya berinisial AAH.

Selain memukul wajah korban, pemuda 23 tahun itu juga menyiram tubuh kekasihnya dengan air panas. Konon, ia melakukan aksi kekerasan tersebut karena terbakar cemburu.

Aksi kekerasan ini sebagaimana dibeberkan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat IPTU Yoga Darma Susanto, STrK, saat menggelar konferensi pers di Aula Kumala Polres Manggarai Barat, di Labuan Bajo, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Pandemi Membuat Banyak Kehilangan, Uskup Ruteng: Jangan Kehilangan Harapan

Baca Juga: Paskah 2021, Ritus Pembasuhan Kaki dan Cium Salib Ditiadakan

Yoga Darma Susanto menjelaskan, peristiwa ini tepatnya terjadi di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, 20 Februari 2021 lalu. Kejadian bermula saat FJ mengirim pesan singkat untuk kekasihnya AAH.

"Karena pacarnya membalas chating  secara singkat, pelaku marah dan langsung mendatangi tempat kerja korban. Korban merupakan pekerja di Hotel World B and B Cowang Dereng, Labuan Bajo," papar Yoga Darma Susanto.

Saat tiba di tempat kerja pacarnya, FJ langsung melakukan penganiayaan dengan beberapa pukulan ke wajah AAH sekitar empat kali. Tidak itu saja, sebab FJ yang terbakar cemburu juga menyiram air panas yang baru mendidih ke sekujur tubuh korban.

Baca Juga: Antara Betrand Peto, Anneth dan Alifa Dibumbui Kisah Cinta Segitiga Ala Film Kuch Kuch Hota Hai?

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Bebaskan Ali Antonius

"Akibatnya, bagian tubuh korban melepuh di bagian leher hingga bagian belakang," kata Yoga Darma Susanto.

Saat ini, kondisi korban sudah membaik. AAH sedang dirawat di kediamannya di Wae Mata, Labuan Bajo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: M Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x