Kapolsek Mengwi juga menyebutkan bahwa pelaku berinisial JR (32) tahun asal Lumajang, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Saat ditangkap, pelaku belum sempat melarikan diri lantaran kecepatan tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penangkapan tidak jauh dari TKP. "Pelaku ditangkap saat mau kabur membawa barang hasil curiannya," terang AKP Putu Diah.
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu buah HP Xiamoi redmi note 7 warna hitam untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kini pelaku beserta barang bukti ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***