Mengerikan 2,5 Ton Sabu Disita dari Jaringan Internasional, Selamatkan 10,1 Juta Jiwa Rakyat Indonesia

- 29 April 2021, 10:46 WIB
Kapolri merIlis pegungkapan kasus narkoba di Jakarta Rabu 28 April 2021. Kasus ini melibatkan jaringan internasional dan mensita 2,5 ton sabu.
Kapolri merIlis pegungkapan kasus narkoba di Jakarta Rabu 28 April 2021. Kasus ini melibatkan jaringan internasional dan mensita 2,5 ton sabu. /Dok Polda Bali

 

INDOBALINEWS - Sebayak 10,1 juta jiwa rakyat Indonesia diperkirakan terselamatkan dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Malaysia-Indonesia yang dirilis Rabu 28 April 2021.

Tak tanggung-tanggung sebanyak 2,5 ton sabu jaringan internasional ini berusaha mereka selundupkan masuk untuk diedarkan di negara Indonesia

Seperti yang dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu 28 April 2021, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton.

Baca Juga: Tengah Malam 'Bergumul' di Pinggir Jalan, 2 Lelaki Asal Medan dan Madura Bersimbah Darah

Pengungkapan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

Baca Juga: Sedih, Akhirnya Dipastikan Seluruh Awak KRI Nanggala 402 Gugur Dalam Tugas Menjaga Bangsa

"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," kata Kapolri dalam pernyataan resminya.

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI. Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

Baca Juga: Depresi PHK dan Ditinggal Isteri Minggat, Pria di Tabanan Pilih Gantung Diri Tinggalkan 5 Lembar Surat

"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kami amankan 2,5 ton narkoba ini kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x