Polda Jatim Gelar Rekonstruksi, Dua Polisi Akui Lakukan Pemukulan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi

- 20 Mei 2021, 20:32 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono

INDOBALINEWS -  Polda Jatim menggelar rekonstruksi kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi di mana dua anggota polisi mengakui melakukan pemukulan.

Setelah menetapkan dua tersangka dalam dugaan delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim menggelar rekonstruksi kejadian, Rabu 19 Mei 2021.

Salawati, kuasa hukum Nurhadi, hadir dalam rekonstruksi tersebut. dia mengatakan, korban maupun saksi menyebutkan peran serta beberapa orang lain yang juga terlibat namun saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Refly Harun dan Jaksa Berdebat soal Prokes, Tagar Bebaskan HabibRizieqShihab Jadi Trending Topic

Kuasa hukum Nurhadi lainnya, Fatkhul Khoir mengatakan bahwa rekonstruksi digelar di dua lokasi, yakni di gedung Graha Samudra Bumimoro dan Hotel Arcadia.

Kata Fakthul Khoir, dua orang yang sudah menjadi tersangka, yakni Firman dan Purwanto, tidak banyak menyangkal keterangan-keterangan yang disampaikan oleh korban maupun saksi.

“Rekonstruksi ini selain diikuti korban dan saksi, juga diikuti oleh dua tersangka,” ujar Fatkhul Khoir dalam siaran pers diterima IndoBaliNews, Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga: Beredar Video Ucapan Terima Kasih Anak Anak Palestina untuk Masyarakat Indonesia

Kata dia, tidak banyak silang pendapat. Tersangka mengakui ada tindak pemukulan. Kalaupun ada yang berbeda dari kedua belah pihak, tidak begitu banyak.

Rekonstruksi berlangsung cukup panjang, yakni mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga jelang tengah malam.

Di Gedung Graha Samudra Bumimoro, diperagakan sebanyak 45 adegan, dimulai ketika Nurhadi datang hingga dia dipaksa keluar ruangan, kemudian diinterogasi dan dianiaya di belakang musala.

Baca Juga: Masyarakat Marah Terjaring Razia Pos Penyekatan, Psikolog UGM: Fase Kekecewaan Respons Psikologis Bencana

Dalam rekonstruksi yang berlangsung tertutup untuk media tersebut, juga ada adegan baru yang menunjukkan munculnya seorang perempuan berusia antara 20 hingga 25 tahun.

Perempuan itu mengambil ponsel Nurhadi ketika Nurhadi dipiting oleh dua orang akibat provokasi dari seorang perempuan lain yang menyebut Tempo selalu menulis informasi yang jelek.

Meski ada 2 tersangka, tapi berdasarkan keterangan klien kami yang ditunjukkan dalam rekonstruksi, ada beberapa nama yang terlibat. Kami harap setelah ini polisi segera menindaklanjuti hal tersebut dan memeriksa mereka,” kata dia.

Baca Juga: Dilaporkan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Pimpinan KPK Mestinya Introspeksi

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro.

Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.

Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: Wimar Witoelar Tokoh Intelektual yang Visioner, Ulil Abshar: Selamat Berjumpa Kembali dengan Gus Dur

Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Usai peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Dua anggota polisi Purwanto dan Firman ditetapkan tersangka. Kasusnya sudah memasuki tahap penyidikan. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x