3 Wisatawan asal Jakarta Ditangkap Polisi, Ketahuan Edit Tes Antigen Jadi Surat PCR Palsu

- 1 November 2021, 17:59 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin dan Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kelas 1 Denpasar I Wayan Suberatha dalam jumpa pers kasus Surat PCR Palsu yang dilakukan wisdom asal Jakarta, Senin 1 November 2021.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin dan Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kelas 1 Denpasar I Wayan Suberatha dalam jumpa pers kasus Surat PCR Palsu yang dilakukan wisdom asal Jakarta, Senin 1 November 2021. /Dok Humas Polresta Denpasar

Baca Juga: BPBD Denpasar: Waspada Badai La Nina Diprediksi Terjadi November 2021 Hingga Februari 2022

Saat melakukan validasi di konter Kantor Kesehatan Pelabuhan di dalam terminal keberangkatan, petugas tidak menemukan barcode di surat hasil tes PCR. Setelah dicek melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya ditemukan data vaksin saja tanpa ada hasil pemeriksaan tes PCR.

Petugas lalu mengonfirmasi ke RS Siloam Kuta sesuai dokumen yang dibawa. Hasilnya Lutfi terkonfirmasi hanya melakukan tes antigen. Kepada polisi, Lutfi mengaku telah mengedit dokumen tes antigen menjadi PCR melalui handphone.

Dan saat interogasi, para pelaku mengakui telah mengedit surat Antigen menjadi PCR. Lutfi mengaku Sabtu 30 Oktober 2021membeli tiket penerbangan Citylink tujuan Jakarta untuk jadwal penerbangan Minggu tgl 31 Oktober 2021 pukul 09.10 wita.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara Jawa dan Bali tidak Diwajibkan PCR

Kemudian pafa Sabtu tgl 30 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 wita melakukan tes Antigen di RS. Siloam. Dan pelaku mendapat informasi untuk penerbangan Jawa Bali menggunakan test PCR Negatif.

Karena hasil tes pelaku Antigen kemudian pelaku memfoto surat hasil pemeriksaan hasil test Antigen menggunakan cam scaner Hp milik pelaku selanjutnya foto hasil tes Antigen di edit dan rubah menjadi RT-PCR.

Setelah pelaku mengedit dan masih dalam bentuk softcopy kemudian minta tolong ke petugas hotel untuk print dan selanjutnya hasil print tersebu pelaku bawa dan gunakan utk syarat dokumen penerbangan ke Jakarta.

Baca Juga: Update Kasus 'Mayat Dalam Koper' di Bali, Heather Mack Dideportasi Selasa Pekan Depan

Sedangkan Anggie dan Firdaus diamankan, Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 Wita. Petugas KKP yang melakukan scanner barcode mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan surat hasil tes PCR yang dibawa.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x