3 Wisatawan asal Jakarta Ditangkap Polisi, Ketahuan Edit Tes Antigen Jadi Surat PCR Palsu

- 1 November 2021, 17:59 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin dan Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kelas 1 Denpasar I Wayan Suberatha dalam jumpa pers kasus Surat PCR Palsu yang dilakukan wisdom asal Jakarta, Senin 1 November 2021.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin dan Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kelas 1 Denpasar I Wayan Suberatha dalam jumpa pers kasus Surat PCR Palsu yang dilakukan wisdom asal Jakarta, Senin 1 November 2021. /Dok Humas Polresta Denpasar

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 263 Ayat (2) dan 268 Ayat (2) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jansen.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x