Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 263 Ayat (2) dan 268 Ayat (2) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jansen.***
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 263 Ayat (2) dan 268 Ayat (2) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jansen.***
Editor: Shira Ade