Setelah isi gas 3 Kg diatasnya habis, diganti lagi dengan gas 3 kg yang masih penuh isinya demikian seterusnya.
Baca Juga: 5 Tersangka Koruptor Proyek Dermaga Gili Air Senilai Rp6,2 Milyar, Ditahan Polda NTB
"Namun baru sampai 20 tabung gas 3 Kg yang dipindahkan isinya, Polisi dari Polres Buleleng datang menggerebeg dan mengamankan pelaku beserta tabung gas ke Polres Buleleng," ucap Yogie.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku, diketahui tujuan pelaku yaitu setelah pengoplosan selesai rencananya gas dalam tabung 12 kg itu akan dijual kepada konsumen dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per tabungnya.
Baca Juga: Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan, Predator Anak di Pondok Pesantren
Dari kediaman Kadek Ardika, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 Kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas serta 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas.
"Pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku Kadek Ardika pasal 53 huruf B5c ancaman 3 tahun penjara," pungkas Yogie. ***