Demi Cari Untung Rp20 Ribu per Tabung, Kadek Nekat Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg

- 13 Januari 2022, 10:54 WIB
Warga Buleleng pelaku oplos tabung gas ilegal dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polres Buleleng Bali Kamis 13 Januari 2022.
Warga Buleleng pelaku oplos tabung gas ilegal dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polres Buleleng Bali Kamis 13 Januari 2022. /Dok Humas Polres Buleleng

INDOBALINEWS - Seorang pria di Buleleng nekat oplos tabung gas LPG demi mencari keuntungan Rp20 ribu per tabung. 

Namun baru selesai mengutak atik 12 tabung, pria bernama Kadek Ardika ini harus berhenti "berkarir" karena kepergok saat oplos gas LPG dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh personel Polres Buleleng Bali.

Kasat Reskrim polres Buleleng Yogie Pramagita, Kamis 13 Januari 2022 mengatakan penangkapan warga Dusun Kembang Dari, Desa Panji, Buleleng ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegak di kediaman Kadek.

Baca Juga: Tiba di Bandara dari Luar Negeri, Dalam Sejam PPLN Harus Sudah Masuk Karantina

"Pada saat dilakukan penggerebegan,pelaku Kadek Ardika alias Dek Ar didapati oleh petugas Polri sedang memindahkan isi tabung gas," kata Yogie Pramagita.

Ia nekad mengoplos gas LPG dari tabung 3 kg (bersubsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi)

Penggrebekan sendiri dilakukan pada Rabu 12 Januari 2022. Dijelaskan Yogie Pelaku mengoplos gas LPG tersebut dengan cara memindahkan isi gas yaitu tabung gas 12 kg kosong diposisikan di bawah tanah, kemudian diberi es batu di atas tabung tersebut.

Baca Juga: Ardhito Pramono, Aktor Film Layar Lebar Tersandung Kasus Narkoba

Selanjutnya tabung gas subsidi 3 kg diposisikan di atas masing-masing tabung kg, lalu gas dialirkan melalui sambungan pipa kecil melalui mulut tabung dengan posisi tegak lurus yang bertujuan untuk mengalirkan gas.

Setelah isi gas 3 Kg diatasnya habis, diganti lagi dengan gas 3 kg yang masih penuh isinya demikian seterusnya.

Baca Juga: 5 Tersangka Koruptor Proyek Dermaga Gili Air Senilai Rp6,2 Milyar, Ditahan Polda NTB

"Namun baru sampai 20 tabung gas 3 Kg yang dipindahkan isinya, Polisi dari Polres Buleleng datang menggerebeg dan mengamankan pelaku beserta tabung gas ke Polres Buleleng," ucap Yogie.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku, diketahui tujuan pelaku yaitu setelah pengoplosan selesai rencananya gas dalam tabung 12 kg itu akan dijual kepada konsumen dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per tabungnya.

Baca Juga: Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan, Predator Anak di Pondok Pesantren

Dari kediaman Kadek Ardika, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 Kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas serta 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas.

"Pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku Kadek Ardika pasal 53 huruf B5c ancaman 3 tahun penjara," pungkas Yogie. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x