Objek Sengketa Didatangi Oknum Kepolisian, Kuasa Hukum Ahli Waris Lapor Propam Polda Bali

- 21 Februari 2022, 16:53 WIB
Siswo Sumarto selaku kuasa hukum Made Suka, saat melapor ke Bidang Propam Polda Bali, Senin 21 Februari 2022.
Siswo Sumarto selaku kuasa hukum Made Suka, saat melapor ke Bidang Propam Polda Bali, Senin 21 Februari 2022. /Dok Awid

Karena resah dan merasa diintimidasi apalagi hari ini pihak keluarga ahli waris akan melaksanakan ngaben untuk orangtua mereka yang sudah meninggal, mereka memilih melapor ke Bidpropam Polda Bali.

Baca Juga: Mengenaskan, Seorang Wanita Temukan Suaminya Tewas Gantung Diri di Pohon Boni

"Kami ada bukti foto dan video saat mereka datang, dan kami serahkan sebagai bahan laporan ke Bidpropam Polda Bali," beber Bowo.

Sebelumnya, eksekusi lahan yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Denpasar terhadap lahan 5,6 hektar di Ungasan, Kuta Selatan, Rabu 9 Februari 2022 lalu gagal dilakukan. 

Sengketa lahan sendiri bermula saat orangtua ahli waris dengan pihak pembeli bernama Bambang Samiyono sepakat transaksi jual beli tanah seluas 5,6 hektar dengan nilai Rp2 milyar lebih pada tahun 1992 silam.

Baca Juga: 3 WNA yang Terlibat Pengeroyokan Bule Dalam Video Viral di Bali Dideportasi

Proses pembuatan akte jual beli dilakukan melalui notaris di seputaran Jalan Kepundung, Denpasar dengan pembayaran menggunakan 8 cek. 

Masalah pertama muncul ketika cek tersebut dicairkan namun ternyata tidak ada dananya. Cek tersebut lalu dikembalikan kembali ke pihak pembeli melalui sang notaris.

Anehnya, tanpa sepengetahuan pemilik, sertifikat tanah yang dijual ternyata sudah dijaminkan kredit di salah satu bank di Jakarta dan kreditnya sudah cair.

Baca Juga: Motor Raib Saat Ditinggal Ngayah di Pura Dalem Tungkub, Ternyata Pelakunya Dua Residivis

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x