Objek Sengketa Didatangi Oknum Kepolisian, Kuasa Hukum Ahli Waris Lapor Propam Polda Bali

- 21 Februari 2022, 16:53 WIB
Siswo Sumarto selaku kuasa hukum Made Suka, saat melapor ke Bidang Propam Polda Bali, Senin 21 Februari 2022.
Siswo Sumarto selaku kuasa hukum Made Suka, saat melapor ke Bidang Propam Polda Bali, Senin 21 Februari 2022. /Dok Awid

Padahal Bambang Samiyono selaku pembeli belum membayar luas kepada Made Suka selaku pemilik lahan.

Singkat cerita, Bambang Samiyono tak mampu membayar kredit sehingga pihak bank melelang obyek tanah sesuai lokasi pada sertifikat yang dijadikan anggunan. Lelang itu pun dimenangkan oleh Herman Lie. 

Sehingga berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, eksekusi lanah itu pun dilakukan, Rabu 9 Februari 222 lalu. Namun proses eksekusi lahan saat itu berjalan alot dan berujung gagal.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x