Padahal Bambang Samiyono selaku pembeli belum membayar luas kepada Made Suka selaku pemilik lahan.
Singkat cerita, Bambang Samiyono tak mampu membayar kredit sehingga pihak bank melelang obyek tanah sesuai lokasi pada sertifikat yang dijadikan anggunan. Lelang itu pun dimenangkan oleh Herman Lie.
Sehingga berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, eksekusi lanah itu pun dilakukan, Rabu 9 Februari 222 lalu. Namun proses eksekusi lahan saat itu berjalan alot dan berujung gagal.***