"Sampai di Pelabuhan Benoa tersangka tidak melihat orang-orang yang berkelahi selanjutnya tersangka pulang ke kost dan di sana tersangka mengoceh tidak jelas sambil membawa pedang sehingga membuat warga takut," ungkap Kompol Gede Sudyatmaja.
Setelahnya Tim Resmob Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sebilah pedang.
"Sesuai dengan Commander wish Kapolda Bali, Polri akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, terhadap tindakan tersangka kami sangat atasi agar tidak terjadi korban jiwa," Kata Kapolsek Densel.
Tersangka mengaku pedang miliknya dibawa langsung dari Sumbawa saat datang ke Bali dengan tujuannya untuk jaga diri.
Baca Juga: Beraksi Saat Subuh, Seorang Mahasiswa di Denpasar Nekat Remas Payudara Sejumlah Wanita di 17 TKP
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa Ijin. ***