INDOBALINEWS - Tim Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat bernama Yandi Septiawan, 21.
Yandi diamankan karena ngamuk sambil bawa pedang. Sebelum ngamuk, pelaku diketahui telah meminum arak 6 botol
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 15 Maret 2022 pukul 22.00 wita di jalan pulau Moyo l Nomor 22 X Densel yang juga merupakan rumah kos pelaku.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja kepada media Rabu 17 Maret 2022 mengungkapkan, bahwa tersangka Yandi sebelum mengamuk sempat minum arak 6 botol di lokasi.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Target Tiket MotoGP 60 Ribu Sudah Sold Out
Dan saat itu temannya bernama Roy bercerita bahwa dirinya memiliki masalah dengan teman sesama ABK di Pelabuhan Benoa.Temannya tersebut berasal dari Lombok.
"Karena cerita itu pelaku yang dalam kondisi mabuk berniat membantu Roy. Pelaku meminta Roy untuk segera ke Pelabuhan Benoa untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujar Kapolsek.
Selanjutnya Yandi menyusul dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dan membawa pedang. Tujuannya untuk bela diri jika terjadi perkelahian.
Baca Juga: Mengaku Kecewa Usai Dibooking Bule Amerika, Waria asal Makassar Nekat Bobol Villa di Sanur
"Sampai di Pelabuhan Benoa tersangka tidak melihat orang-orang yang berkelahi selanjutnya tersangka pulang ke kost dan di sana tersangka mengoceh tidak jelas sambil membawa pedang sehingga membuat warga takut," ungkap Kompol Gede Sudyatmaja.
Setelahnya Tim Resmob Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sebilah pedang.
"Sesuai dengan Commander wish Kapolda Bali, Polri akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, terhadap tindakan tersangka kami sangat atasi agar tidak terjadi korban jiwa," Kata Kapolsek Densel.
Tersangka mengaku pedang miliknya dibawa langsung dari Sumbawa saat datang ke Bali dengan tujuannya untuk jaga diri.
Baca Juga: Beraksi Saat Subuh, Seorang Mahasiswa di Denpasar Nekat Remas Payudara Sejumlah Wanita di 17 TKP
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa Ijin. ***