Amaq Santi, Tersangka Pembunuh Begal di Lombok Berpeluang Bebas dari Jerat Hukum, Ini Syaratnya

- 13 April 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi begal sepeda motor.
Ilustrasi begal sepeda motor. /PMJ News/Dok Net

"Keterangan itu, diperkuat oleh dua orang terduga pelaku begal yang masih hidup," katanya.

Hery menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan tersebut, pihaknya menyarankan kepada tersangka Amaq Santi ini, untuk membuat laporan polisi.

 Baca Juga: Usai Beli Saham Twitter, Elon Musk Digugat Pemegang Saham Lainnya

Itu dimaksudkan, kata dia, untuk memperkuat posisi tersangka, bahwa dirinya adalah korban begal.

"Hal itu, sudah dilakukan, tetapi saat ini, semua bukti dan keterangan sedang dikumpulkan, dan secepatnya penyidik akan melakukan gelar perkara," katanya.

Hasil gelar perkara tersebut, kata dia, baru bisa disimpulkan, apakah tersangka Amaq Santi ini bisa kita tangguhkan dari semua tuntutan hukum atau tetap diproses sesuai proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pengusaha Muda, Putra Siregar Pakai Baju Orange, Tersandung Kasus Dugaan Pengeroyokan

Sementara, pada kesempatan lain, puluhan aktifis yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Sosial, menggelar aksi demontrasi di depan Mapolres Loteng.

Tuntutan mereka, agar penetapan status tersangka Amaq Santi, sebagai pembunuh pelaku begal, segera dicabut.

Penetapan tersangka itu, kata kordinator aksi, L. Tajir Syahroni, dinilai tidak tepat dan cacat hukum.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x