Menurutnya, ini justru mencederai penegakan proses hukum. Masalahnya, kata dia, orang yang membela diri dari pelaku begal justru harus ditetapkan sebagai tersangka.
Bagi pihaknya, dikhawatirkan pelaku begal akan merajalela, sedang orang yang berani melawan kejahatan itu sendiri, akan takut akan dijerat hukum. "Amaq Santi hanya membela diri, tidak ada niat untuk membunuh," katanya. ***