Amaq Santi, Tersangka Pembunuh Begal di Lombok Berpeluang Bebas dari Jerat Hukum, Ini Syaratnya

- 13 April 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi begal sepeda motor.
Ilustrasi begal sepeda motor. /PMJ News/Dok Net

Baca Juga: Duh, Lagi Lagi WNA Rusia Kehabisan Biaya Hidup di Bali. Hidup dari Belas Kasihan Warga di Nusa Penida 

Menurutnya, ini justru mencederai penegakan proses hukum. Masalahnya, kata dia, orang yang membela diri dari pelaku begal justru harus ditetapkan sebagai tersangka.

Bagi pihaknya, dikhawatirkan pelaku begal akan merajalela, sedang orang yang berani melawan kejahatan itu sendiri, akan takut akan dijerat hukum. "Amaq Santi hanya membela diri, tidak ada niat untuk membunuh," katanya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x