Kemudian pelaku melihat korban MS bertengkar dengan teman bermainya dan tiba tiba pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal.
Melihat hal tersebut kakak korban berinisial S menegur pelaku dan menanyakan kenapa memukul adiknya tetapi korban S malah mendapatkan pukulan di bagian kepala sebanyak 1 kali dan pelaku memukul korban dengan tangan mengepal.
Baca Juga: Persita Tangerang Tunjuk Angel Alfredo Vera Sebagai Pelatih Gantikan Widodo Cahyono Putro
“Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma),” kata Kasat Reskrim.
Setelah kejadian tersebut ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Denpasar selanjutnya Tim Unit VI dipimpin Kanit Iptu I Made Sidia melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MES TANU ala OPA .
“Pelaku dapat kita amankan di kosnya Jl. Bung Tomo VI No. 3 Pemcutan Denpasar Utara Kota Denpasar dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ucap Kompol Mikael.
Baca Juga: Menurun Drastis, Angka Stunting di Lombok Timur
Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***