Kasus Goldcoin di Denpasar: Riski Adam Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan

- 5 Mei 2022, 10:57 WIB
Advokat Kantor Hukum Royal Eckra Law Office yang merupakan Tim Kuasa Hukum Rizki Adam  dalam kasus Goldcoin.
Advokat Kantor Hukum Royal Eckra Law Office yang merupakan Tim Kuasa Hukum Rizki Adam dalam kasus Goldcoin. /Dok Arief

Menurut  Ricky, permohonan penundaan pemeriksaan tersebut lantaran Riski Adam masih merayakan Hari Raya Idul Fitri di luar daerah bersama keluarganya di Padang.

Baca Juga: Artis Legendaris Mieke Widjaja Meninggal Dunia di Hari Kedua Idul Fitri 2022

“Adapun alasan-alasan diajukannya permohonan ini yakni klien kami sedang berada di luar kota merayakan Hari Raya Lebaran. Sehingga tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan untuk dimintai keterangan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, pihak Tim Kuasa Hukum meminta pemeriksaan terhadap Riski Adam diundur pada 18 Mei 2022 mendatang.

Baca Juga: Perempuan Praktisi Falun Dafa Cari Suaka, Sudah 5 Tahun di Bali Akhirnya Pilih Pulang Sukarela ke Taiwan

Selain itu, Rizki Adam juga terbuka untuk menerima restorative justice. 

“Panggilan berikutnya dipastikan Rizki Adam akan datang dan hadir memenuhi panggilan,” tandasnya. ***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x