Tiga Warga Negara Asing Dideportasi dari Bali, Ini Alasan Pihak Imigrasi

- 11 Agustus 2022, 07:23 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali. /Dok. Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS – Tiga warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali karena melanggar aturan keimigrasian dan meresahkan.

Mereka adalah CGAB warga Belanda dan SAP warga Jerman, keduanya melanggar aturan izin tinggal.

Sedangkan AA yang berasal dari Rusia dideportasi karena berbuat onar dan meresahkan warga sekitar.

Baca Juga: Sanur Village Festival 2022 Hadirkan Mahalini, Ardhito, Gigi, Navicula, dan Puluhan Penampil Lainnya

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan ketiganya sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum dideportasi dari Bandara Ngurah Rai ke negaranya masing-masing menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL836, Selasa 9 Agustus 2022, pukul 21.30 WITA.

Ia juga menyebut nama ketiga orang tersebut dimasukkan dalam daftar penangkalan. Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, mereka tidak dapat masuk wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan CGAB (75) dan WNA Jerman berinisial SAP (55) dideportasi karena melanggar izin tinggal.

Anggiat menyebut CGAB overstay selama 470 hari terhitung sejak 12 Maret 2021. WNA Belanda itu mengaku tidak punya uang untuk memperpanjang visanya, yang masuk dalam kategori izin tinggal terbatas (ITAS) wisatawan lansia.

Baca Juga: Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Langkah Maju Penegakan Hukum di Indonesia

CGAB beralasan uangnya terpakai untuk biaya operasi usus buntu dan hernia pada bulan September 2021.

Ia juga beralasan uang pensiunnya senilai 1.500 Euro atau sekitar Rp25 juta hanya tersisa sekitar 450 Euro atau Rp5 juta karena harus membayar pengacara kasus anaknya yang terjerat narkotika di Belanda.

Sedangkan SAP juga overstay selama 2 tahun 2 bulan terhitung sejak 12 April 2020. SAP beralasan tidak mengetahui informasi bahwa selama pandemi Covid-19 pemegang visa on arrival (VoA) wajib memperpanjang izin tinggalnya secara onshore di kantor imigrasi tempat tujuan.

CGAB dan SAP sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Berikutnya WNA Rusia berinisial AA dideportasi karena berbuat onar di daerah Sanur Kauh, Denpasar, Bali.

Baca Juga: Tertabrak Kapal di Laut, Katir Jukung Lepas

Anggiat menjelaskan kasus AA bermula saat menolak membayar utuh biaya penginapannya di sebuah hotel di Sanur. Pemilik penginapan pun meminta AA pergi tetapi WNA Rusia itu memilih bertahan di kamar.

AA menolak membayar utuh karena merasa fasilitas hotel tidak sesuai dengan kesepakatan.

Pemilik penginapan kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian, dan polisi lanjut menyerahkan AA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk sanksi administratif lebih lanjut.

Anggiat mengatakan bahwa AA merupakan WNA pemegang dwikebangsaan, yaitu Jerman dan Rusia. WNA itu juga mantan anggota Korps Marinir Jerman.

Baca Juga: Diadukan Warga, PKL di Taman Kota Lumintang Denpasar Ditertibkan

Dari pemeriksaan Imigrasi, izin tinggalnya di Indonesia berlaku hanya sampai dengan 19 Juli 2022.

"Bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, memberi manfaat, dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Anggiat menjelaskan alasan deportasi terhadap AA.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x