Buronan Interpol WNA Italia Kasus Narkoba Akhirnya Dipulangkan Setelah Ditangkap di Bali

- 20 Februari 2023, 08:48 WIB
Jumpa pers pemulangan buronan Interpol kasus narkoba asal Italia yang ditangkap di Bali, Minggu 19 Februari 2023 di Kantor Imigrasi Ngurai Rai Bali.
Jumpa pers pemulangan buronan Interpol kasus narkoba asal Italia yang ditangkap di Bali, Minggu 19 Februari 2023 di Kantor Imigrasi Ngurai Rai Bali. /Shira Indobalinews

SA merupakan subjek Red Notice Interpol sejak 2016, dalam kasus peredaran narkoba jenis mariyuana seberat 160 kilogram.

Baca Juga: David Beckham KW Super! Pemain Ini Bikin Rekor Spesial usai Jadi Pahlawan Kemenangan Southampton Atas Chelsea

SA terancaman hukuman maksimal 30 tahun sesuai hukum di Italia terkait kasus ini. 

Anggaito menyampaikan AS diduga terkait dalam jaringan organisasi kriminal di Italia, Ndrangheta, yang selain narkotika juga kerap terlibat kejahatan lainnya.

Baca Juga: Blahotelsearch, Inovasi Booking Online Hotel Terbaru dengan Beragam Kelebihan

SA mengaku sebagai pengusaha properti di Australia dan berkewarganegaraan Australia selain Italia alias ganda. ***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x