Kanwil Kemenkumham Bali Tindak Tegas Bule Nakal

- 13 Maret 2023, 08:25 WIB
Jumpa pers penindakan warga negara asing yang menyalahi aturan di Bali digelar Kanwil Kemenkumham Minggu 12 Maret 2023.
Jumpa pers penindakan warga negara asing yang menyalahi aturan di Bali digelar Kanwil Kemenkumham Minggu 12 Maret 2023. /Full Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Kembali melakukan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing yang nakal alias menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebanyak 5 orang WNA dari Nigeria dan Rusia yang segera dideportasi dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus.

Mereka ketahuan melebihi masa izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA diantaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria.

Baca Juga: Gubernur Koster Tegas, Wisatawan Asing Tidak Boleh Bepergian Pakai Sepeda Motor Termasuk Pinjam Maupun Sewa

5 WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut berasal dari 2 (dua) kasus yang berbeda. 

“ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi” ucap Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Untuk kasus pertama, pada 3 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29).

Baca Juga: Hari Bhakti Rimbawan ke 40, KPKHN Edukasi DWP BKSDA Bali Soal Pentingnya Transplantasi Karang Hias

Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktifitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara.

Untuk kasus kedua, pada 7 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota TIM PORA berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).   

Baca Juga: Pulau Peninsula ITDC Saat Ini Dilengkapi Atraksi Kecak dan Barong Dance, Cek Jadwal Harga Tiket Masuk

Dalam kesempatan itu Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan bahwa memang seharusnya perlu dilakukan Tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.

“ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia” ucap Wayan Koster. 

Kedepan Gubernur Bali berharap Turis yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan Travel Agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Bule Aussie Dideportasi Gegara Ketinggalan Pesawat dan Tak Mampu Bayar Denda

“saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, Helm dan bahkan tidak mempunyai SIM” tegas Koster.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

Baca Juga: Tips Laris Jualan Online di Momen Bulan Ramadhan

“kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindaka tegas seperti Deportasi” terang Anggiat.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x