Siaran Langsung Prosesi Pernikahan Atta-Aurel Diprotes, Begini Alasan KNRP

13 Maret 2021, 21:07 WIB
Undangan Pernikahan Atta dan Aurel yang beredar /Klik seleb.com/



INDOBALiNEWS - Pernikahan Atta dan Aurel pasangan selebritis papan atas tanah air, bisa dibilang akan mengawali deretan Wedding of the Year tahun 2021 ini.

Pasalnya tak hanya pasangan mempelai pria dan wanita saja yang sohor di jagad hiburan dengan embel-embel Atta adalah satu dari deretan Youtuber paling top se Asia, juga keluarga keduanya pun tak kalah pamornya.

Sebut saja, pasangan Anang dan Ashanty juga menduduki seleb paling populer di tanah air. Belum lagi ibu kandung Aurel Krisdayanti, diva pop Indonesia yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan.

Baca Juga: Virus Corona Varian Baru P1 Sudah Terdeteksi di Filipina

Baca Juga: Lagi-Lagi Miras Oplosan Membawa Maut, 3 Mahasiswa Meregang Nyawa

Tak hanya soal jabatan dan jati diri masing-masing anggota keluarga Aurell dan Atta, persoalan rumah tangga mereka yang haru biru telah menjadi santapan publik tiap hari yang semakin menambah ketenaran keluarga dua calon mempelai ini.

Tak heran, banyak mata menanti ujung kisah cinta Aurel dan Atta dengan pernikahan megahnya. Apalagi kabar recana penayangan secara langsung acara lamaran hingga pernikahan selebritas ini jauh-jauh hari sudah beredar ke publik.

Acara siaran langsung pernikahan artis ini bukanlah hal yang baru. Dulu sejumlah pasangan selebriti tanah air juga menayangkan secara live prosesi acara mereka selama beberapa segment, semisal pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Baca Juga: 6 Kasus di Indonesia, Virus B117 Bisa Dideteksi Dengan Tes Antigen dan PCR

Baca Juga: Fakta Pembunuh Berantai di Bogor : Positif Narkoba Hingga Cari Mangsa Dari Facebook

Namun acara tayangan langsung ini menuai protes dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP). KNRP menolak rencana penayangan langsung acara lamaran hingga pernikahan selebritas, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, yang daftarnya telah beredar bulan ini.

Dalam daftar yang telah beredar, proses lamaran, siraman, pengajian hingga akad nikah kedua selebritas itu akan ditayangkan mulai 13 Maret hingga 4 April, sebagian besar adalah tayangan langsung.

Bayu Wardhana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran Sabtu 13 Maret 2021 mengatakan ini bukanlah pertama kalinya pernikahan selebritas disiarkan secara langsung di televisi. "Ini akan jadi yang sekian kali, itulah mengapa kami menyayangkan," tutur Bayu seperti yang dikutip indobalinews.com dari Antara.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Dia berharap kali ini Komisi Penyiaran Indonesia bisa mencegahnya sejak awal alih-alih baru memberi peringatan setelah tayangan tersebut hadir. "Asumsinya begini, kalau di YouTube (tayang) terserah (durasi), ini frekuensinya kan terbatas. Ini kan sumber daya alam milik negara yang digunakan. Boleh saja infotainment tayang, tapi proporsional," jelas dia.

Pihaknya menyayangkan bila ada siaran langsung dengan porsi berlebihan untuk hal-hal yang tidak menyangkut kepentingan publik, tapi semata-mata demi mendapatkan rating. "Seharusnya bisa dilakukan yang lain, apalagi di situasi pandemi, mestinya untuk informasi pandemi, seperti vaksin.

Baca Juga: Ini Kronologi Tewasnya Pedagang Keripik di Bali Dihantam Tabung Gas Elpiji

Dalam pernyataan resmi, Komisi Nasional Reformasi Penyiaran yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, sekitar 160 akademisi dan penggiat masyarakat sipil, menyatakan sikap menolak keras rencana seluruh penayangan yang tidak mewakili kepentingan publik secara luas meski menggunakan frekuensi milik publik.

KNRP juga menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dan menunggu secara pasif hingga tayangan hadir kemudian baru memberikan penilaian.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Sumedang : Diselidiki Kelebihan Muatan Hingga Supir Pakai Aplikasi Peta Online

"Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," kata KNRP.

KNRP menyesalkan KPI tidak mau bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11, yang berbunyi "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan, "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."

Baca Juga: Tertangkap, WNA Rusia Buronan Interpol, Pindah Pindah Vila Selama Pelarian

KNRP juga menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, hanya pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" tulis KNRP.

Selanjutnya, KNRP menyatakan akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan bekerja sungguh-sungguh melaksanakan kewenangan bila melihat situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.***

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler