Penembakan Cengkareng Tewaskan 3 Orang, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

25 Februari 2021, 14:02 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers kasus penembakan Cengkareng. /ANTARA/

INDOBALINEWS - Seorang oknum polisi menjadi tersangka pelaku penembakan Cengkareng Jakarta yang menewaskan tiga orang, diantaranya seorang TNI.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa oknum polisi ini tengah mabuk alias berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

Menyusul kejadian itu Bripka CS pelaku penembakan tengah diproses Polda Metro Jaya untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Para Pemain Drama Korea Terbaru Vincenzo, Pilih Yang Paling Keren

Atas penembakan itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebagai atasan tersangka meminta maaf dan berjanji membantu keluarga korban dan akan mengusut tuntas masalah penembakan ini.

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya saat jumap pers di Jakarta Kamis 25 Februari 2021. "Tim Polda Metro Jaya kami perintahkan untuk segera mengambil langkah-langkah membantu meringankan beban dalam proses pemakaman. Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman kepada korban bisa berjalan lancar dan baik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Baca Juga: Doa-Doa Pagi Hari Yang Mujarab Penenang Hati

Fadil pun mengatakan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kodam Jaya dan Pangkostrad usai mengetahui salah satu anggota Polri merupakan pelaku penembakan di Kafe RM Cengkareng dan menewaskan satu anggota TNI AD itu.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan berkomunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota. Kedua, kita juga sudah berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," ujar Fadil.

Baca Juga: Lansia Sebaiknya Konsultasi Dokter Sebelum Divaksin Covid-19, Ini Alasannya

Ia pun meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari antaranews.com.

Baca Juga: Mangkir 2 Kali, Owner Bisnis Trading Segera Dijemput Paksa

Fadil juga menegaskan Bripka CS ditindak tegas di mata hukum dan memastikan kasus ini sampai ke dewan etik Polri.

"Kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah- langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana. Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.

Baca Juga: Mantan Mensos Suruh Anak Buah Kutip Rp10 Ribu Per Paket Bansos, Kata Jaksa

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya di hari yang sama mengatakan anggota Polda Metro Jaya, Bripka berinisial CS dalam kondisi mabuk minuman beralkohol saat melakukan aksinya, Kamis dini hari pukul 04.30 WIB.

"Dalam kondisi mabuk tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe, tiga meninggal dunia di tempat dan satu selamat," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Dijelaskan Yusri, tersangka atas nama Bripka CS datang ke Kafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 02.00 WIB dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kafe akan tutup dan tersangka hendak melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Setelah Juni 2021, Selesai Vaksinasi Covid-19 Guru

Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat. 

Dalam pemeriksaan didapatkan dua buah alat bukti yang cukup untuk menjerat Bripka CS dengan pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga: Tertangkap, WNA Rusia Buronan Interpol, Pindah Pindah Vila Selama Pelarian

seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M. Sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.***

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler