Geger Lagi, 'Jenderal Kekaisaran Sunda' Ditilang Polisi Saat Mengendarai Pajero Sport

- 6 Mei 2021, 20:34 WIB
Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Rusdi Karepesina.
Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Rusdi Karepesina. /Kolase Foto Instagram.com/@satpatwalpoldametrojaya

 

INDOBALINEWS - Masih jelas teringat kasus Kerajaan Sunda Empire di awal tahun 2020 yang berakhir dengan penahanan para petingginya atas tuduhan menyebarkan berita bohong. Kemudian akhir bulan April 2021 lalu ketiga petinggi kerajaan itu bebas dalam proses asimilasi.

Sekarang geger lagi berita adanya kerajaan baru dengan sebutan 'Kekaisaran Sunda'. Kabar keberadaan kerajaan baru di Jawa Barat ini terkuak ke permukaan setelah seorang 'Jenderal'-nya ditilang polisi.

Seperti yang dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id, seorang pria bernama Rusdi Karepesina ditilang polisi. Ia diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran menggunakan plat nomor palsu SN 45 RSD.

Baca Juga: Bali Jadi Pasar Besar Narkoba, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika

Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi juga menemukan STNKB terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara dan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A dari negara yang sama.

Diketahui, dalam SKM A atau layaknya kita sebut SIM (Surat Izin Mengemudi) itu, Rusdi tercantum memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).

Menurut Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan Rusdi dan satu penumpang dalam Pajero Sport tersebut kekinian telah diperiksa secara intensif.

Baca Juga: Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Atas Jaminan Zaskia dan Shiren Juga Pertimbangan Kesehatan dan Usia Lanjut

“Kami amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” ujar Akmal kepada wartawan, Rabu 5 Mei 2021.

Lebih lanjut menurut Kompol Akmal, kendaraan jenis Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB siang.

Baca Juga: Viral Konten Prank, Bule Lukis Wajah Masker di Bali, Hari Ini Dideportasi ke Moskow

Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pelanggarannya tidak ada nomor (plat asli) dan tidak dapat menunjukkan STNK,” tukasnya.***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x