Sejak menjadi presiden telah disiapkan Perpres memastikan PP-nya seperti apa sebagaimana pengalaman dialami sejak tahun 2008.
"Saya masih jadi wali kota kemudian menjadi gubernur, kemudian jadi Presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota," tuturnya.
Baca Juga: 75 Pegawai Terancam Dipecat, KPK Masih Tunggu Hasil Koordinasi Kemenpan RB dan BKN
Payung hukum yang dikeluarkan Presiden antara lain Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
keputusan itu bertujuan agar pemerintah daerah berani mengeksekusi program pembangunan tersebut tanpa khawatir terhadap payung hukumnya.
Guna memastikan Pemda itu berani mengeksekusi. Jika sebelumnya takut mengeksekusi karena dipanggil. Kejaksaan panggil, nanti kepolisian panggil, ada KPK panggil.
Baca Juga: KSP: Saat Keuangan Negara Tertekan Covid-19, Tidak Bijak Membandingkan THR dengan Tahun 2019
"Karena payung hukumnya yang tidak jelas sehingga memutuskannya sulit," katanya menegaskan.
Kcepatan bekerja pemerintah Kota Surabaya sebagai salah satu kota yang ditunjuk lewat Peraturan Presiden, diapresiasi karena yang pertama kali berhasil membuat fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut.
Selain Kota Surabaya, ada 11 daerah lain yang ditunjuk dalam Perpres 35/2018, yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.