Dirugikan atas Beredarnya Data Pribadi di Forum Online, BPJS Kesehatan Tempuh Jalur Hukum

- 25 Mei 2021, 18:24 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dan jajaran Direksi memberikan keterangan pers, Selasa 25 Mei 2021
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dan jajaran Direksi memberikan keterangan pers, Selasa 25 Mei 2021 /Dok. BPJS Kesehatan/Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti

INDOBALINEWS - Merasa dirugikan atas beredarnya informasi adanya data pribadi kepesertaan yang ditawarkan di forum online yang diberitakan menyerupai data BPJS Kesehatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab pihak BPJS Kesehatan menempuh jalur hukum.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah bergerak melakukan penindaklanjutan masalah tersebut dengan menyiapkan langkah hukum.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, yakni Kementerian  Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cybercrime Mabes Polri,  Pusat Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta pihak lainnya dalam rangka memastikan kebenaran berita tersebut, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Baca Juga: Jejak Karir Kepala Staf Umum TNI Letjen Ganip Warsito yang Kini Pimpin BNPB

Langkah hukum dilakujan dengan melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang merugikan BPJS Kesehatan.

"Selama ini kami telah melakukan upaya maksimal untuk melindungi data peserta melalui penerapan tata kelola teknologi informasi dan tata kelola data sesuai ketentuan dan standar serta peraturan perundang-undangan yang  berlaku," tutur Ghufron dalam keterangan tertulisnya diterima indobalinews.com, Selasa 25 Mei 2021.

Guna memastikan keamanan data, pihaknya melakukan kerja sama strategis dengan BSSN dan lembaga/pihak profesional, serta mengembangkan dan mengimplementasikan sistem keamanan data yang sesuai dengan standar ISO 27001 (certified), Control Objectives for Information Technologies (COBIT).

Baca Juga: Dukung Tuntutan Buruh Boikot Indomaret, Neno Warisman Serukan Belanja di Warung

"Serta mengoperasionalkan Security Operation Center (SOC) yang bekerja 24 jam 7 hari," jelas Ghufron.

Gufron memastikan, sistem keamanan teknologi informasi di BPJS Kesehatan telah berlapis-lapis. Walaupun BPJS Kesehatan sudah melakukan sistem pengamanan sesuai standar berlaku, namun masih dimungkinkan terjadinya peretasan, mengingat sangat dinamisnya dunia peretasan.

PIhaknya juga menyebut peristiwa peretasan dialami oleh banyak lembaga baik di dalam maupun luar negeri.  Selain melakukan investigasi dan penelusuran jejak digital, saat ini kami juga sedang melakukan mitigasi  terhadap hal- hal yang mengganggu keamanan data dalam proses pelayanan dan administrasi .

Baca Juga: TWK Jadi Alat Pimpinan KPK dan BKN untuk Memonopoli Makna Kebangsaan dan Ketaatan terhadap NKRI

"Kami juga  sedang melakukan penguatan sistem keamanan TI terhadap potensi gangguan keamanan data, antara lain meningkatkan proteksi dan ketahanan sistem," ucap Ghufron.

Upaya maksimal dilakukan BPJS Kesehatan agar data pribadi dan data lainnya tetap terlindungi. Di samping itu, memastikan pelayanan kepada peserta baik di fasilitas kesehatan maupun untuk proses administrasi  lainnya tetap berjalan.

Ditegaskan Ghufron, BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang  tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran atas Tidak Lolosnya 75 Pegawai dalam TWK KPK

Jika ada permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan atau  mengkaitkan dengan BPJS Kesehatan maka diharapkan masyarakat dapat mengkonfirmasi ke layanan resmi  BPJS Kesehatan yaitu Care Center 1500400 atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Kabid Jaminan Keamanan Pusat Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kolonel  Sus Trisatya Wicaksono mengatakan bahwa langkah BPJS Kesehatan melaporkan kasus penawaran data di  forum online ini kepada pihak yang berwenang begitu isu ini muncul, sudah tepat.

Kemhan berkepentingan dengan permasalahan tersebut sehubungan adanya kerja sama operasional  antara Kemhan dengan BPJS Kesehatan terkait data anggota Kemhan/TNI yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Soal Istri Ketiga Ustaz Uje, Umi Pipik Tidak Etis Menyebutkan dan Berharap Tak Perlu Dibesar besarkan

"BPJS Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait akan bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini secepatnya,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh pihak Telkom Sigma. Ia menuturkan akan membantu menangani kasus  penawaran data di forum online sesuai dengan otoritasnya.

“Kami siap membantu upaya BPJS Kesehatan dan pihak-pihak yang berwenang lainnya dalam melakukan penanganan terhadap kasus penawaran data di forum online ini, sesuai dengan kapasitas kami,” tambah SVP Telkom Sigma, Imam Sukmana.

Baca Juga: Bukan dari Timur Tengah, Kejayaan Islam di Dunia Justru akan Dipimpin Muslim Indonesia

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Direksi  BPJS Kesehatan untuk melakukan penelusuran mendalam atas kebenaran berita dimaksud dan segera  melakukan klarifikasi secara transparan atas kondisi yang terjadi serta menindaklanjuti secara hukum jika terdapat bukti-bukti adanya kebocoran data peserta.

Pihaknya juga meminta Direksi BPJS Kesehatan segera menyiapkan rencana kontijensi dengan  pendèkatan business continuity management guna meminimalisir dampak yang terjadi dan memulihkan keamanan data peserta serta melakukan langkah-langkah mitigasi risiko atas potensi risiko lanjutan yang dapat timbul. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x