Jaringan Media Siber Indonesia Ditetapkan Sebagai Konstituen Dewan Pers

- 7 Januari 2022, 21:04 WIB
Suasana Pelantikan Pengurus Pusat JMSI oleh Ketua MPR RI di hall Dewan Pers di Jakarta Kamis 6 Januari 2022.
Suasana Pelantikan Pengurus Pusat JMSI oleh Ketua MPR RI di hall Dewan Pers di Jakarta Kamis 6 Januari 2022. /Dok JMSI Bali

 

INDOBALINEWS - Organisasi perusahaan media massa berbasis internet, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) telah ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers.

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Dewan Pers pada Kamis sore 6 Januari 2022.

Rapat Pleno penetapan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers dilakukan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers M. Nuh.

Baca Juga: PT LIB Buka Peluang Siapkan Pertandingan dengan Penonton

JMSI didirikan di arena Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kini organisasi yang dipimpin duet Teguh Santosa dan Mahmud Marhaba itu telah memiliki Pengurus Daerah di 31 provinsi. 

Sebelum ditetapkan sebagai Konstituen Dewan Pers, JMSI baik di pusat maupun di daerah mengikuti verifikasi secara administrasi dan faktual secara ketat. 

Baca Juga: Lihat Iklan Rokok di Jalan, Bupati Klungkung Suwirta Langsung Cabuti Spanduk

Dalam keterangan usai menerima informasi penetapan itu, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus JMSI di pusat, daerah, dan cabang, yang telah bekerja keras dalam waktu hampir dua tahun untuk membangun organisasi ini. 

Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu kembali menyampaikan bahwa JMSI didirikan tidak sekadar untuk menjadi konstituen Dewan Pers, melainkan untuk ikut membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan profesional. 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x