INDOBALINEWS - Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor
IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024.
Menurut Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.
“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan
pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy di kantor Direktorat Jenderal
Imigrasi, Jakarta Selatan dalam pernyataan resminya yang dikutip Minggu 7 April 2024.
Baca Juga: Resep Favorit Kue Lebaran: Nastar Renyah Anti Gagal
Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini
sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik.
Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu
sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk
melakukan perjalanan.
Dilansir dari laman resmi Kemenkumham.go.id pasport adalah satu dokumen resmi yang penting bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Tips Mudik Lebaran Agar Aman dan Tetap Sehat
Paspor adalah buku identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warganegaranya guna melakukan perjalanan lintas negara. Di Indonesia, penerbitan paspor berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.