INDOBALINEWS – Sebagai daerah tujuan wisata dunia, Bali sangat dirindukan wisatawan domestikm aupun mancanegara untuk dikunjungi.
Karena daerah yang mengusung tagline ‘pariwisata budaya’, pulau berjuluk The Last Paradise in the World ini tak hanya menyajikan panorama yang indah dengan keramahan masyarakatnya, juga menyajikan ragam budaya yang bisa dinikmati bahkan secara gratis.
Bak gayung bersambut, pemerintah pun telah membuat kebijakan khusus untuk menarik dan memudahkan minat wisatawan berlibur ke Pulau Seribu Pura ini.
Baca Juga: 6 WNA Rusia dan Moldova Paksa Masuk Villa Warga, Diamankan Rudenim Denpasar
Kemudahan pun ditawarkan bagi wisatawan asing yang datang. Mulai dari Visa on Arrival (VoA), bebas karantina, hingga bebas Swab PCR Rapid Tes bagi wisatawan domestik.
Kebijakan itu tak terlepas dari capaian vaksinasi Bali tertinggi di Indonesia. Pulau Surga ini telah terbentuk kekebalan komunal, sehingga aman dan nyaman untuk dikunjungi.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, kebijakan tanpa karantina dan VoA bagi wisatawan internasional disambut sumringrah pelaku pariwisata.
Baca Juga: Gawat! Polresta Denpasar Gerebek Home Industri Pembuatan Kue Mengandung Narkoba Jenis Baru
"Kebijakan itu, diharapkan mampu membangkitkan kembali pariwisata Bali yang terpuruk karena pandemi," ujar Tjok Bagus Pemayun.
Lebih lanjut dkatakannya, biaya VOA hanya Rp500 ribu per orang, baik orang dewasa maupun anak-anak.
"VoA berhak untuk satu kali masuk ke Bali atau Indonesia berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali di Kantor Imigrasi,” jelas Tjok Bagus.
Baca Juga: Anya Geraldine Labaran di Paris Sambil Bekerja
Menurut dia, sampai saat ini, dari 43 negara yang diberlakukan kebijakan VoA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali sampai tanggal 5 April 2022 sudah ada sebanyak 14.430 orang sudah memanfaatkan pelayanan VOA.
Kemudahan lain saat ini adalah dimana wisaman di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan bukti vaksin.
Baca Juga: Komedian Marshel Bayar Rp1,4 Juta untuk Konten Dea OnlyFans karena Kasihan dan Ingin Membantu
Kesimpulannya bagi yang mereka yang belum vaksin lengkap wajib melewati entry tes di hari Kedatangan dan exit tes hari ke 4.
Jika hasilnya negatif di hari ke 5 (selesai karantina, red), maka dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Menunggu hasil entry tes di hari kedatangan bisa di bandara maupun boleh di hotel atas biaya sendiri, kecuali WNI, jelasnya.
Dia menambahkan, wisatawan yang datang divaksin dua kali, diwajibkan mengunduh dan masuk dalam aplikasi PeduliLindungi. Kata dia, setiba di bandara petugas akan membantu wisatawan mengintegrasikan data ke dalam aplikasi tersebut.
Baca Juga: Aturan Baru PPLN: Pintu Masuk Negara Melalui Bandara Ditambah Jadi 10, Ini Aturan Lainnya
Terkait asuransi perjalanan dengan pertanggungan Covid-19 bagi wisatawan, Tjok Bagus menjelaskan bahwa hal itu dapat di-booking terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi jika saat di-Swab, hasilnya positif. “Swab positif, dan jika tidak ada atau hanya gejala yang sangat ringan maka diharuskan menjalani isolasi 5 hari di hotel isolasi khusus,” imbuhnya.
Lanjutnya, pembiayaan bagi mereka yang positif akan ditanggung oleh asuransi tersebut atau atas biaya sendiri. Pada hari ke-4 jika tamu dinyatakan negatif, mereka dapat melanjutkan rencana in perjalanan pada hari ke-5.
“Mereka (wisatawan, red) internasional harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat,” tegasnya. ***