Ia juga mengatakan hal itu karena Indonesia sudah mempunyai UU No 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid. Dalam UU itu disebutkan juga sanksi hukumnya jika terjadi suatu gerakan atau narasi penolakan.
Selain itu ia juga berharap tidak ada lagi persepsi yang salah yang menyatakan bahwa covid-19 adalah sebuah konspirasi.
Baca Juga: Akhirnya Gisel Mengaku Sebagai Pemeran Video Mesum 19 Detik Yang Viral
Menurutnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19 dan Bali sebagai provinsi pertama yang mendapatkan prioritas.
Turis asing diluar sana membutuhkan bukti bahwa Bali sudah aman jika sudah laksanakan vaksinasi.
Baca Juga: 5 Hari Hilang, Nenek 90 Tahun Ditemukan Meninggal di Tabanan Bali
"Tinggal saat kita sosialisasikan simulasi vaksinasi kepada tenaga kesehatan terlebih dahulu dan DPD RI akan mengawal serta memastikan bahwa pemberian vaksin tersebut harus dilakukan secara gratis dan sedang diatur cara yang efektif untuk pelaksanaannya kepada masyarakat umum dan kemungkinan teknisnya dapat berupa sebuah undangan seperti pelaksanaan pemilu," tegas Wedakarna.(***)