Apa Kabar soal Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden?

- 21 Maret 2022, 15:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /YouTube/Kemenko Polhukam RI

Ia juga menjelaskan terkait beredarnya rencana pembahasan penundaan pemilu yang rencana penyelenggaraannya di Balikpapan, Senin mendatang.

"Kemarin ada berita di Balikpapan, katanya Kemenko Polhukam undang Bawaslu, undang KPU untuk mendiskusikan isu penundaan pemilu. Ya, itu kami batalkan karena itu akan menimbulkan isu liar seakan-akan pemerintah mengagendakan, padahal sebenarnya pemerintah mau menjelaskan kepada masyarakat bahwa agenda pemerintah tetap," tuturnya.

Kata dia di negara demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan dalam memberikan pendapat, berbeda saat zaman Orde Baru, partai politik dan LSM tidak boleh bicara.

"Ini negara demokrasi, dahulu zaman Orde Baru 'kan partai politik tidak boleh bicara, LSM juga tidak boleh bicara, pokoknya dahulu semua ditegur. Sekarang bicaralah," tegas Mahfud.

Baca Juga: Perputaran Uang Saat MotoGP 2022 Mandalika Diprediksi Rp3 Triliun Lebih

Kendati begitu, lanjutnya, pemerintah akan bekerja secara profesional dan tetap menyiapkan jadwal 2024 untuk Pemilu Presiden/Wapres RI, legislatif, dan pilkada serentak.

Hal senada disampikan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah bahwa hingga kini MPR tidak pernah mengagendakan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu.

“Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” katanya, Minggu 20 Maret 2022 malam.

Dia menegaskan terkait wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik, hal itu di luar agenda MPR RI.

 

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x