Apa Kabar soal Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden?

- 21 Maret 2022, 15:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /YouTube/Kemenko Polhukam RI

Baca Juga: Jemaah Haji 2022, Menteri Agama: Kuota Belum Normal, Semoga Indonesia Dapat Jumlah yang Ideal

Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, ia menegaskan komitmennya sejak awal, PDIP yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.

Maka ketika ada agenda lain untuk mengubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, kata dia lagi, PDI Perjuangan secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.

“Hal ini dilakukan agar muruah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” katanya.

Ahmad Basarah dengan tegas juga menyatakan sikap konstitusional PDI Perjuangan tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk atau menjadi kotak pandora bagi kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak muruah konstitusi.

 Baca Juga: Memahami Makna Piala MotoGP Karya Pelaku Ekraf Bali

“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” katanya.

Terhadap adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, pihaknya menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas yang hal itu dimiliki oleh konstitusi Republik Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x