Lebih lanjut dikatakannya ada beberapa indikator yang harus dipatuhi, diantaranya adalah tidak ada orang merokok, tidak ada puntung rokok, tidak tercium bau asap rokok, tidak tersedia asbak, tidak ada tempat khusus merokok, harus ada tanda KTR, tidak ada sponsor dan iklan rokok, serta tidak ada yang menjual rokok.
Di kesempatan yang sama Bernadette Fellarika Nussarrivera dari The Union menyampaikan bahwa iklan rokok yang masih mudah ditemukan di warung-warung atau toko modern dengan kata-kata yang menarik menjadi pemicu rasa penasaran kalangan remaja untuk mencoba rokok.
Iklan rokok juga menampilkan “image” bahwa perilaku merokok adalah hal yang lumrah dan wajar.
Baca Juga: Soal Anies Baswedan Jadi Capres, Ini Kata Sandiaga Uno
“Hal yang dapat dilakukan remaja untuk mengurangi jumlah perokok adalah untuk berhenti merokok dan tidak memulai merokok, mengajak semua anggota keluarga untuk hidup sehat tanpa rokok, dan memastikan pelaksanaan Perda KTR di sekolah/kampusnya masing-masing. Kami juga berharap agar peserta bisa berperan aktif untuk melaporkan pelanggaran Perda KTR di kawasan lainnya. Apabila mereka menemukan orang merokok di taman kota, rumah sakit atau kawasan lainnya, hal ini dapat dilaporkan ke website Pengaduan Rakyat Online Kota Denpasar (PRO DENPASAR),” ujarnya.
Dalam workshop ini, Ketua Kelompok Mahasiswa Peduli Bahaya Tembakau (KMPT) Universitas Udayana, Luh Putu Sintya Devi Agustin juga turut hadir dan menceritankan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh komunitasnya.
“Komunitas memiliki power atau impact yang besar dan dapat memainkan peran sebagai garda terdepan menghadai isu-isu tertentu dan menggerakkan orang lain/masyarakat. Remaja dapat berekspresi dan menyuarakan hal-hal positif, salah satunya adalah untuk tidak merokok, tentunya dengan cara-cara yang kreatif dan kekinian untuk menggaet lebih banyak audiens,” ujarnya menyampaikan pentingnya komunitas remaja dalam menangkis isu bahaya tembakau.
KMPT sendiri merupakan Komunitas Mahasiswa Peduli Bahaya Tembakau di bawah naungan HMKM FK Unud.