Masih Digugat, DPRD Persilahkan Perbekel Desa Angantaka Tetap Dilantik Bupati Badung

27 Februari 2021, 17:04 WIB
Ketua DPRD kabupaten Badung, Putu Parwata. /Dok Ang

INDOBALINEWS - Meski hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Angantaka masih ada gugatan, pelantikan Perbekel Desa Angantaka tetap dilanjutkan.

AA. Ngurah Gede Eka Surya yang ditetapkan sebagai pemenang, dilantik oleh Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, pada Jumat sore, 26 Februari 2021.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Putu Parwata saat dikonfirmasi pun angkat bicara. Putu Parwata mengatakan, bila pelantikan Perbekel tersebut sudah sesuai mekanisme dan harus melantik Perbekel Angantaka, dirinya pun mempersilahkan untuk dilantik.

Baca Juga: Wow ! Dapat 7 Miliar Bagi Yang Menemukan Anjing Lady Gaga Yang Hilang

Namun, yang terpenting katanya, Dewan sudah melaksanakan fungsi pengawasan. Sedangkan untuk kebijakan itu ada di Pemerintah Kabupaten Badung.

"Ya, saya sebagai DPR karena fungsi saya itu adalah hanya pengawasan, kalau kebijakan yang lainnya itu ada di Pemerintah. Jadi silahkan kalau memang mekanisme mereka harus melantik, ya kami persilahkan, tapi fungsi pengawasan sudah kami lakukan," kata Parwata, seperti yang dikutip indobalinews Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Benarkah Uap air Panas Bisa Membunuh Virus Corona? Simak Faktanya

Seperti yang diketahui AA. Ngurah Gede Eka Surya, calon Perbekel Desa Angantaka nomor urut satu memperoleh 1.099 suara sedangkan I Nyoman Bagiana, calon Perbekel nomor urut dua memperoleh 1.067 suara.

Melalui kuasa hukumnya, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H, M.H, CTL, calon nomor urut dua menggugat hasil Pilkel Desa Angantaka. Pasalnya, ada perbedaan pendapat di 9 TPS di Desa Angantaka, dimana pencoblosan surat suara simetris di 8 TPS tidak sah, sementara di TPS 3 disahkan. Sehingga di 8 TPS untuk surat suara simetris dinyatakan tidak sah sebanyak 581 suara.

Baca Juga: Jadi Duta Toilet, Artis Lady Marsella Banjir Dukungan Benahi Wajah 'Belakang' Pariwisata Indonesia

Saat pelaksanaan tersebut, penggugat sudah melakukan protes namun karena tidak ada penjelasan yang pasti dari KPPS masing-masing. Sehingga protes terhadap suara simetris ini belum ada tanggapan.

Sehingga, pertanggal 15 Pebruari 2021, karena tidak mendapatkan aspirasi baik dari panitia dan stakeholder terkait. Pihaknya sudah melaporkan ke Pengadilan Denpasar karena ada perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Tertangkap, WNA Rusia Buronan Interpol, Pindah Pindah Vila Selama Pelarian

Walaupun gugatan Nyoman Bagiana sedang berproses di pengadilan, Bupati Badung Giri Prasta tetap melakukan pelantikan perbekel, Jumat 26 Februari 2021 kemarin. Dasarnya sudah memiliki keputusan dari panitia pemilihan dan BPD.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler