Update Kasus 'Mayat Dalam Koper' di Bali, Heather Mack Dideportasi Selasa Pekan Depan

30 Oktober 2021, 13:59 WIB
Heather Lois Mack, Napi asal Amerika Serikat yang baru bebas dari Lapas Kerobokan Bali Jumat 29 Oktober 2021 masih berada di Rudenim Jimbaran menunggu jadwal tiket pesawat untuk dideportasi pada Selasa 2 November 2021 mendatang. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Menyusul pembebasan Napi asal Amerika Serikat Heather Mack dari Lapas Kerobokan Jumat 29 Oktober 2021 kemarin, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali memastikan yang bersangkutan akan dideportasi pada Selasa 2 November 2021.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manuhuruk, sesuai dengan pasal 75 keimigrasian maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pendeportasian.

"Heather dan anaknya dipastikan akan berangkat pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan selanjutnya dari Jakarta ke
Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dengan singgah sebentar di Seoul, Korea Selatan," ujar Jamaruli dalam pernyataan resminya seusai  Apel Peringatan Hari Dharma Karya Dhika HUT Kemenkumham, Sabtu 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Heather yang Bunuh dan Masukkan Ibu Kandung Dalam Koper, Bebas dari Lapas Kerobokan

Lebih lanjut dikatakannya bahwa untuk passport dan tiket yang bersangkutan saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasiannya.

Heather seusai bebas murni dari Lapas Kerobokan kemarin diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai, untuk selanjutkan dilakukan BAP kepada yang bersangkutan dan dinyatakan melanggar perundang-undangan.

Baca Juga: Perempuan Muda di Denpasar Nekat Gantung Diri, Sempat Mengeluh Sering Sakit Perut dan Kepala

Selanjutnya dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai memindahkan Heather ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 14.00 WITA yang selanjutnya dilakukan penahanan di Rudenim sembari menunggu pendeportasian.

Sementara anaknya saat ini masih di bawah pengasuhnya atau tidak bersama ibunya di Rudenim. Anaknya yang juga akan ikut dipulangkan, saat ini juga sudah ada fotokopy passport dan tiket keberangkatan.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Pembeli Mobil di Denpasar: Tak Ada Oknum Aparat Terlibat

Heather yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dinyatakan resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.PK.01.01.02-1183.

WNA dengan kelahiran Illinois-USA, 11 Oktober 1995 ini sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Jangan Lupa Cicipi Kuliner Rujak Natsepa Jika ke Maluku Tengah

Kasus pembunuhan ini sempat membuat geger Bali dan viral dengan sebutan kasus 'Mayat Dalam Koper'. Heather dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan ibunya sendiri Sheila von Wiese-Mack di dalam kamar hotel di Nusa Dua Bali tahun 2014 lalu. Saat kejadian ia bersama pacarnya bernama Tommy Schaefer adalah pasangan kekasih yang tak disetujui ibunya.

Setelah bertengkar hebat, keduanya menganiaya sang ibu hingga meninggal dan memasukkan jasadnya ke dalam koper kemudian diletakkan di bagasi taksi sebelum keduanya kabur. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler