Kejati dan Polda NTB, Buru Mafia Pupuk Bersubsidi

9 Februari 2022, 20:18 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Tomo Sitepu. /INDOBALINEWS/H. Habibullah Sahbi Noor

 

INDOBALINEWS - Adanya dugaan masyarakat, terutama petani, soal adanya mafia pupuk bersubsidi, menjadi atensi khusus pihak aparat hukum.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Tomo Sitepu, munculnya dugaan masyarakat itu, adalah hal yang wajar.

"Bersama pihak Polda NTB, kita siap bersinergi untuk memburu para mafia pupuk bersubsidi ini," katanya, di Mataram, Rabu, 9 Februari 2022.

Baca Juga: Dr Tirta dan Ayah Jerinx Ungkap Ini di Sidang Kasus Jerinx Melawan Adam Deni

Para mafia pupuk ini, katanya, menjadi dalang kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi.

Tomo Sitepu menjelaskan, situasi dan kondisi ini, terjadi hampir setiap tahun dan saat musim tanam.

Baca Juga: MotoGP 2022: Para Pebalap Amati Trek Sirkuit Mandalika Lombok dan Menikmati Panorama Pantai

"Sesuai instruksi Jaksa Agung, saat ini kita sedang melakukan operasi intelijen," katanya.

Pada kesempatan lain, Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ekawana Dwi Putera, mengaku geram dengan ulah para mafia pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Kera Putih di Pura Selonding Pecatu Terluka dan Harus Operasi, Mangku Jero Mesir: Ada Ikatan Batin yang Kuat

Masalahnya, kata Ekawana, hanya karena persoalan keuntungan untuk segelintir orang, merugikan masyarakat petani yang sangat banyak.

Padahal, kata dia, pemerintah sudah memberikan subsidi pupuk kepada para petani, sesuai dengan kebutuhannya.

Baca Juga: Baru 5 Hotel yang Siap Dipakai untuk Bali Warm Up Vacation untuk PPLN

"Petani itu, sesungguhnya adalah pahlawan kita," katanya.

Ekawana menambahkan, untuk itulah, pihaknya  akan berupaya maksimal mengungkap dalang di balik kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi di NTB belakangan ini.

Baca Juga: Tragis, Seorang Ayah di Bali Tewas di Tangan Anaknya Sendiri

"Kalaupun ada pupuk, itu tentunya dijual dengan harga yang mahal. Karena, para mafia ini, tahu kalau petani pasti beli," katanya. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler