Pengadilan Tinggi Mataram Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi Jagung Senilai Rp27 Miliar

24 Maret 2022, 20:15 WIB
Pengadilan Tinggi Mataram dalam amar putusannya membebaskan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu,salah seorang terdakwa korupsi pengadaan jagung hibrida senilai Rp27 miliar. /Dokumen/Antara

INDOBALINEWS - Pengadilan Tinggi Mataram dalam amar putusannya membebaskan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu,salah seorang terdakwa korupsi pengadaan jagung hibrida senilai Rp27 miliar.

Sebelumnya, seperti yang tertulis dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, pada Kamis, 24 Maret 2022, terdakwa telah dihukum delapan tahun penjara oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Dalam amar putusan pada 10 Januari 2022 lalu, menyatakan terdakwa juga dihukum dengan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Terkait Kasus yang Menjerat Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti

Pertimbangan Majelis Hakim dalam membebaskan terdakwa pada usulan bandingnya, seperti yang tertulis dalam SIPP, terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair.

"Tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhkan pidana, karena perbuatannya termasuk pelanggaran administrasi," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, katanya, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).

Dalam putusan banding majelis hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, memerintahkan agar penuntut mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan.

Baca Juga: Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jadi Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Dana Insentif Daerah

"Terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tulis laman tersebut.

Terkait barang bukti yang disita dan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, seperti yang tertulis dalam SIPP,  dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby.

Putusan banding bernomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022, katanya, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr, tanggal 10 Januari 2022.

Putusan Majelis Hakim Tipikor untuk terdakwa Aryanto tersebut, katanya, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primair.

 

"Itu putusan dari Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram," katanya.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Tinggi Mataram Kelik Trimargo tentang petikan putusan tersebut pihak pengadilan akan segera meneruskannya kepada terdakwa maupun penuntut umum.

"Kita akan teruskan ke para pihak rencananya besok, Jumat, 25 Maret 2022," katanya. ***

Editor: M. Jagaddhita

Tags

Terkini

Terpopuler