Sah! Impian Pesta Pernikahan Ideal Hancur Akibat Narkoba, Akhirnya Menikah di Kantor Polisi

- 18 April 2022, 12:54 WIB
Upacara pernikahan Senin 18 April 2022,  pasangan pengantin di Mapolresta Denpasar Bali karena mempelai pria tertangkap kasus narkoba
Upacara pernikahan Senin 18 April 2022, pasangan pengantin di Mapolresta Denpasar Bali karena mempelai pria tertangkap kasus narkoba /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

Saat ini mempelai laki-laki sedang menjalani proses hukum karena kasus tindak pidana narkotika yang menjeratnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan DNA Pro: 3 Tersangka 2 Pria dan 1 Perempuan Sudah Masuk Red Notice Interpol

Tersangka ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar pada Jumat 3 Desember 2021 pukul 04.00 wita di jalan Imam Bonjol banjar Abian timbul Denpasar. 

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari pelaku berupa 163,64 gram sabu sabu dan 30 butir Exstasy yang ditemukan di kos tersangka di banjar Sading kecamatan gianyar kabupaten Gianyar.  

Baca Juga: Rombongan Band ‘Debu’ Kecelakaan di Tol Pasuruan Probolinggo, Dua Orang Tewas

Terhadap tersangka I Wayan Bawa Kartika dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini status tersangka sudah dalam tahap II (tahanan kejaksaan) sedangkan upacara pernikahan ini telah direncanakan oleh keluarga kedua belah pihak jauh sebelum mempelai laki-laki tersangkut kasus narkoba. 

Baca Juga: Persib Bandung Kembali Umumkan Rekrutan Baru, Datangkan Penjaga Gawang Persipura

"Upacara penikahan ini telah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh kedua pihak keluarga tetapi karena pihak laki-laki tersangkut kasus narkoba, prosesi pawiwahan ini diminta oleh keluarga kedua belah pihak, meski harus dilakukan di Polresta Denpasar secara sederhana,” ungkap Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas, SH.,S.I.K.,M.Si. didampingi Kabag SDM dan Kasat Tahti Polresta Denpasar. 

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan Polresta Denpasar memberikan fasilitasi prosesi pawiwahan ini karena ini juga adalah hak dari tahanan dan juga hak sebagai warga negara untuk melaksanakan pernikahan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x